Perda Sedikit Selesai, BP2D DPRD Riau Menolak Dikatakan Rapornya Merah

id perda sedikit, selesai bp2d, dprd riau, menolak dikatakan, rapornya merah

Perda Sedikit Selesai, BP2D DPRD Riau Menolak Dikatakan Rapornya Merah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau membantah dikatakan memiliki rapor merah terkait sedikitnya rancangan peraturan daerah yang selesai pada tahun 2016 ini.

"Rapor merah itu bukan di BP2D, justru di dewan bersama karena fungsi legislasi dan kontrol yang lemah. Memang BP2D diberi mandat untuk raperda, tapi dapur awal saja lalu dilepas di panitia khusus," kata Wakil Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti di Pekanbaru, Rabu.





Menurutnya tudingan tersebut adalah salah pemahaman terkait fungsi dewan. Fungsi legislasi dan kontrol dilakukan oleh seluruh anggota dewan dalam hal ini pimpinan juga berperan untuk menentukan jadwal pengerjaan ranperda pada rapat badan musyawarah.

"Semua harus mengawal, pimpinan DPRD dan komisi mengawal raperda selesai atau tidak. Pimpinan menggesa jadwal di banmus," ungkapnya.





Lebih lanjut dia mengatakan ada tiga kemungkinan raperda lambat diselesaikan. Pertama karena kinerja pansus itu sendiri dan kedua kerumitan perda yang cukup krusial seperti rencana tata ruang wilayah yang panjang pembahasannya dan harus harus komprehensif.





Ketiga juga bisa karena mekanisme dewan yang panjang untuk ranperda dari inisiatif dewan. Untuk itu ada tujuh paripurna yang harus dilewati sampai ketuk palu pengesahan perda. Kalau raperda dari eksekutif hanya empat paripurna.

Kemudian ada juga mekanisme harmonisasi tingkat pimpinan, penyelarasan di BP2D dan fasilitasi di kementrian mentri dalam negeri paling cepat 15 hari dan biasanya lebih lama. "Banyak aspek yang menyebabkan ranperda tidak selesai," imbuhnya.

Tahun 2016 ini sebelumnya disepakati ada 32 proyek legislasi daerah yang hingga saat ini belum sampai 10 yang disahkan. Berdasarkan penelusuran Ranperda yang disahkan diantaranya Perda Tata Kelola BUMD, Perda Organisasi Pemerintahan Daerah, Perda Tanah Ulayat, Perda Pengembangan Pariwisata, Perda Pengelolaan Keuangan, dan dua raperda kamulatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 dan murni 2017.

Beberapa ranperda juga ada yangvtelah dibentuk pansusnya, namun belum selesai karena adanya pengajuan perubahan judul.

Hal inilah yang membuat kinerja BP2D dianggap memiliki rapor merah oleh anggota dewan.





"Ranperda yang belum selesai tapi sudah memakai anggaran akan diselesaikan 2017. Kalau yang belum dipakai anggarannya akan diluncurkan 2017," ujar Sumiyanti.*