Satgas Gabungan Keamanan Pekanbaru Gelar Sosialisasi Penggunaan Atribut Natal

id satgas, gabungan keamanan, pekanbaru gelar, sosialisasi penggunaan, atribut natal

Satgas  Gabungan Keamanan Pekanbaru Gelar Sosialisasi Penggunaan Atribut Natal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Riau beserta TNI dan Polri setempat melakukan sosialisasi jaminan kenyamanan dan penggunaan atribut Natal bagi pusat perbelanjaan, hotel, dan keramaian lainnya menyusul fatwa MUI.

"Kami ingin memastikan bahwa kegiatan keagamaan dalam hal ini perayaan Natal di Pekanbaru dan Indonesia secara umum berlangsung aman dan damai," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru, Jumat.

Zulfahmi menjelaskan sosialisasi dan jaminan kenyamanan bagi pengguna atribut Natal disampaikan terkait adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim itu.

"Terkait adanya fatwa itu, kami melakukan sosialisasi, imbauan agar tidak ada pemaksaan atau sebaliknya," katanya pula.

Ia berharap siapa saja dapat menghargai hak masing-masing dan kebebasannya. Bagi yang ingin menggunakan dipersilakan, yang tidak bersedia juga dibolehkan.

"Mau memakainya silakan, tetapi jangan ada pemaksaan, hal ini yang mau kami pastikan," ujar dia.

Dia juga mengimbau peran masyarakat proaktif melaporkan jikalau ada "sweeping" yang dilakukan ormas atau lainnya yang nanti memaksakan kehendak dan mengancam kebebasan.

"Kami meminta warga melaporkan kepada kami Satpol PP, TNI-Polri," katanya pula.

Ia menambahkan sosialisasi ini sebagai upaya ingin meyakinkan hak dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya terpenuhi.

"Kami ingin memastikan semua orang terjamin rasa amannya," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Riau menyatakan keberatan atas tudingan "sweeping" menjelang Natal yang dikaitkan dengan organisasi masyarakat tersebut.

Ketua DPW FPI Riau Ade Hasibuan menegaskan pihaknya tidak melakukan "sweeping", karena berdasarkan fakta di lapangan FPI hanya mengawal penerapan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haram mengenakan atribut nonmuslim dengan melakukan sosialisasi.

"Selama ini pihak FPI hanya melakukan sosialisasi dengan tertib. Jika pun terjadi "sweeping" yang mengatasnamakan ormas Islam itu merupakan tindakan personal dari oknum-oknum tertentu," kata Ade Hasibuan di Pekanbaru, Rabu (21/12).

Ia menegaskan selama ini FPI tidak melakukan tindakan melanggar hukum, dan sosialisasi berjalan tertib di sejumlah titik.

Bahkan Hasibuan mengaku akan bekoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Provinsi Riau untuk turut menjaga keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.