Disdukcapil Pekanbaru Imbau Pemilih Pemula Untuk Andil Dalam Pilkada 2017

id disdukcapil pekanbaru, imbau pemilih, pemula untuk, andil dalam, pilkada 2017

Disdukcapil Pekanbaru Imbau Pemilih Pemula Untuk Andil Dalam Pilkada 2017

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru mengimbau para pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2017, agar mengurus surat keterangan.

"Bagi yang usinya genap 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada 2017 bisa memilih dengan syarat mengurus surat keterangan kepada Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Bahar tujuan pengurusan surat ini agar pemilih pemula bisa ikut serta menyalurkan hak suaranya saat Pilkada serentak 2017.

Bahar menjelaskan kebijakan ini sudah disosialisasikan pihaknya. Namun tetap saja masih ada yang tahu. Karena itu pihaknya terus gencar menyampaikan hal ini pada berbagai event dan kesempatan.

"Mereka cukup melapor kepada kami untuk mendapatkan surat keterangan identitas kependudukan. Data ini selain digunakan memilih juga bisa buat yang lainnya," sebut Bahar.

Ditempat berbeda Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal membenarkan pihaknya sudah disosialisasikan oleh komisi Pemilihan Umum terkait pemilih pemula yang belum memiliki identitas.

Sebut Abdul Jamal untuk sosialisasi Pilkada Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru sudah melakukannya kepada siswa lewat sekolah sebagai pemilih pemula.

"KPU langsung memberikan penjelasan kepada pemilih pemula, terutama kelas akhir di SMA dan SMK. Kemungkinan yang jadi masalah itu sekarang anak-anak kita ini kan banyak yang belum memiliki KTP," kata Jamal.

Ia menilai kebanyakan dari pemilih pemula belum melakukan perekaman eletronik KTP. Namun demikian sambung dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mencari solusi.

"Kami bersama Disdukcapil dan KPU bekerjasama untuk mencarikan solusi untuk persoalan ini," sebutnya.

Ia mengakui, saat ini untuk mencetak e-KTP, Disdukcapil saat ini kehabisan blangko. Sehingga untuk melakukan pencetakan Disdukcapil tidak bisa.

Makanya ia berharap Disdukcapil bisa memberikan surat keterangan bahwa pemilih pemula bisa memberikan hak pilih.

"Sehingga semua pemilih pemula bisa menyalurkan hak suaranya," katanya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Pilkada Kota Pekanbaru 2017 sebanyak 572.029 jiwa.

Pemilih laki-laki tercatat sebanyak 285.372 jiwa dan pemilih perempuan 286.657 jiwa.

DPT tersebut ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT, yang digelar KPU Pekanbaru di Hotel Premiere, Senin (5/12/16).

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, sebanyak 1.796 unit.

"Mari tingkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Pekanbaru yang dilaksanakan 15 Februari 2017 nanti," ujarnya.

Dari DPT yang ditetapkan, Kecamatan Tenayan Raya menjadi lumbung suara terbesar dengan 96.929 pemilih, disusul Tampan (90.927 pemilih), Marpoyan Damai (73.954 pemilih), Payung Sekaki (58.761 pemilih) dan Bukit Raya (57.651 pemilih).