Surabaya (Antarariau.com)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin malam, mengatakan bahwa Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
"Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.
Menurutnya, pihaknya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanam terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang diajukan anggota keluarganya karena kesehatan Dahlan mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore.
Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Tapi tetap dikenakan wajib lapor," katanya.
Pertimbangan pengalihan penahanan, terang Dandeni, ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
"Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.
Menurutnya, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis malam lalu, 27 Oktober 2016, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukan ke sel tahanan pada Sabtu, 29 Oktober 2016.
Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya. "Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.
Berita Lainnya
Ada Dahlan Iskan saat temu media SKK Migas - PHR WK Rokan
18 September 2021 15:42 WIB
Dahlan Iskan Bantah Tuduhan Mencemarkan Nama Baik Pers
19 February 2017 7:45 WIB
Dahlan Iskan Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi!!
03 February 2017 11:40 WIB
Ini Penjelasan Dahlan Iskan Atas Penahanannya
28 October 2016 0:11 WIB
Tersandung Dugaan Korupsi Penjualan Aset BUMD, Dahlan Iskan Akhirnya Ditahan
28 October 2016 0:06 WIB
Dahlan Iskan Akan Lanjutkan Pengembangan Mobil Listrik
16 October 2014 13:35 WIB
Dahlan Iskan: Bandara Kertajari Harus Jadi
29 September 2014 14:15 WIB
Dahlan Iskan: Djakarta Lloyd Kembali Sehat
26 June 2014 16:30 WIB