Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru membatasi dana kampanye pasangan calon untuk pemilihan wali kota setempat sebesar Rp8 miliar, setelah dilakukan konsultasi dan diskusi dengan masing-masing tim peserta.
"Batasan maksimal dana kampanye Rp8 miliar. Pengeluaran itu sudah didudukkan dan merupakan hasil musyawarah dengan masing-masing pasangan calon," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan dalam rapat bersama pasangan calon (Paslon) ada yang meminta Rp1 miliar dan ada juga yang meminta sampai Rp20 miliar. Namun, akhirnya sudah sepakat pada angka Rp8 miliar dalam putusan pleno dan sudah dikeluarkan surat putusannya.
Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukim, Arwin menambahkan bahwa Jumat ini 28 Oktober sudah memasuki masa kampanye. Sebelumnya sudah dilakukan bimbingan teknis kampanye hingga akhirnya ditetapkan batasan agar tidak ada gangguan dan keraguan bagi paslon saat beraktivitas.
Teknisnya nanti, kata dia, meliputi rapat umum, pertemuan terbatas dan sudah disesuaikan dengan standar daerah biaya sewa tempat, makanan, dan makanan ringannya. Pokoknya dalam laporan pengeluaran tidak boleh lebih dari Rp8 miliar.
"Jadi jangan ada terlalu jor-joran, tapi jangan juga terlampau sepi. Maka dapatlah angka itu yang sudah menjadi keputusan. Jika nanti berlebih, maka akan ada sanksi diskualifikasi," ucapnya.
Terkait sumbangan dana kampanye dikatakannya bahwa telah diatur Rp75 juta batas maksimal per orang dan Rp750 juta dari badan hukum. Kalau ada menerima sumbangan dari satu orang maupun satu badan melebihi dari yang ditetapkan maka harus dilaporkan dan dikembalikan ke negara.
Pihaknya tidak membatasi berapa jumlah sumbangan yang terkumpul nantinya, tapi yang dibatasi Rp8 miliar itu adalah pengeluaran. Saat ini menurutnya baru pada tahap laporan awal dana kampanye berupa saldo awal.
Kemudian baru pada 20 Desember nanti akan diterima laporan penerimaan dana kampanye. Lalu berlanjut pada 12 Februari pihaknya menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Lalu diserahkan ke akuntan publik untuk diaudit 25 hari, kemudian baru diumumkan ke publik," imbuhnya.
Berita Lainnya
Sebanyak 1.168 peserta ikuti rapat konsolidasi persiapan pemungutan suara
17 November 2024 19:36 WIB
IDAMAN maknai nomor urut 3 angka "metal", menang total untuk Pekanbaru
23 September 2024 15:01 WIB
KPU Pekanbaru tetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 791.304 jiwa
22 September 2024 19:11 WIB
Peserta Pilkada Bengkalis jalani psikotes di Pekanbaru
02 September 2024 18:57 WIB
Daftar KPU jelang pergantian hari, Intsiawati-Taufiq optimis perbaiki Pekanbaru
30 August 2024 8:51 WIB
Lima Pasangan Bacalon daftar Pilkada Pekanbaru ke KPU hingga tengah malam
29 August 2024 21:43 WIB
Daftar pertama ke KPU, Paslon Idaman sebut Pekanbaru butuh pemimpin perempuan
29 August 2024 13:06 WIB
KPU Kota Pekanbaru sudah tetapkan 789.236 DPS untuk Pilkada 2024
12 August 2024 5:58 WIB