Kejati Riau Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Sekolah Di INHU

id kejati riau, terima pelimpahan, kasus korupsi, sekolah di inhu

Kejati Riau Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Sekolah Di INHU

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas dan tersangka perkara korupsi pembangunan sekolah di Indragiri Hulu dengan kerugian negara Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Hari ini kita lakukan tahap II ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Senin.

Rivai mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang melibatkan lima orang tersangka dalam korupsi berjamaah dengan total nilai proyek Rp5,2 miliar tersebut.

Kelima tersangka antara lain, AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), S selaku pemilik CV, AS selaku Direktur Utama PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku pihak penerima Sub-kontrak serta AS alias Ameng sebagai pihak yang melanjutkan proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta mengatakan telah menerima tahap II perkara tersebut dari Polda Riau.

Dia mengatakan, setelah tahap II selesai, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka tersebut. Sementara itu, jaksa akan segera menyusun dakwaan sebelum menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Korupsi berjamaah yang dilakukan lima tersangka dilakukan dalam proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 025 Kelurahan Sekip Hilir, Kota Rengat, Indragiri Hulu.

Penyidik menuturkan, modus korupsi dalam proyek tersebut adalah pemenang tender yang tidak mengerjakan tugasnya, namun justru mensubkontrakkan ke kontraktor lain. Bahkan, penyidik menyatakan terjadi tiga kali sub kontrak sehingga proyek menjadi terbengkalai.

Akibat korupsi tersebut, pembangunan gedung sekolah dua tingkat yang dimulai sejak 2014 hingga kini terbengkalai dan kontraktor hanya mampu menyelesaikan 16 persen.

Pewarta :
Editor: Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.