Jakarta (Antarariau.com)- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.
"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.
Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang Palsu.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. HH (39 tahun), peran menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3.
2. SV (26 tahun), peran sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).
3. S (48 tahun), peran sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.
4. MS (32 tahun), peran melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:
1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
2. Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong
3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Lainnya
Polres Kampar musnahkan 3 kg sabu di depan empat tersangka
13 July 2023 11:56 WIB
Penyidik lengkapi berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan
31 May 2023 14:56 WIB
Ini empat tersangka pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, salah satunya pejabat Dinas PUPR
08 March 2023 21:26 WIB
Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan
09 February 2023 12:54 WIB
Polres Siak tetapkan empat tersangka bentrok dua perusahaan sawit
08 January 2023 16:11 WIB
Polisi tetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis
21 December 2022 18:26 WIB
Terbukti lakukan pemukulan, empat anggota geng motor jadi tersangka
21 September 2022 14:06 WIB
Kejari Inhil tetapkan empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung
03 June 2022 16:12 WIB