Kampar (ANTARA) - Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Kampar sebanyak 3.073,2 gram dengan cara diblender dan dihancurkan dengan air, Kamis.
Pemusnahan ini dihadiri empat pelaku dari empat tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kampar masing-masing BH, WW, YA dan BA.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Kampar Aprinaldi, Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin Simbolon, Kejaksaan Negeri Bangkinang Pradipta Prihantono, Kepala Pelaksana Harian BNNK Kampar Abdul Kadir, Kasi Humas David Gusmanto, Pengacara Benny Zahiralata dan sejumlah pihak lainnya.
"Tiga tersangka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar dan satu pelaku BH ditangkap oleh Polsek Tapung," ungkap Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra.
Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan di blenderyang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian BNNK Kampar Abdul menyampaikan, rasa prihatinnya terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
"Kami berharap dengan ada penangkapan ini, menjadi perhatian bagi seluruh pihak khususnya orang tua," kata dia.
Berita Lainnya
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Dua tersangka pengedar 20 paket sabu ditangkap Polres Dumai
07 November 2024 11:37 WIB
Polres Inhil amankan 21,8 kg sabu dari tiga pelaku jaringan antarprovinsi
01 November 2024 11:51 WIB
Polres Siak musnahkan 2,72 kilogram daun ganja kering
21 October 2024 18:26 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Ekspos 29,9 kg sabu di Dumai, Komjen Marthinus ingatkan bandar narkoba
07 October 2024 21:03 WIB
Polisi Riau bekuk keluarga kendalikan peredaran sabu antarprovinsi
07 October 2024 13:54 WIB
Polda Riau musnahkan 83 kg sabu dan 43.651 ekstasi hasil operasi September
30 September 2024 13:56 WIB