Polres Siak tetapkan empat tersangka bentrok dua perusahaan sawit

id Polres, Siak, tersangka, sawit, bentrokan

Polres Siak tetapkan empat tersangka bentrok dua perusahaan sawit

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat gelar perkara bentrokan oekerja keamanan PT DSI dan PT Karya Dayun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak menetapkan empat orang menjadi tersangka bentrokan ataupun keributan antar-perusahaan sawit yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT Duta Swakarya Indah dengan pekerja di bekas lahan yang dikelola PT Karya Dayun.

Keempat orang tersebut adalah YB (40),MM (37),YS (38) dari pihak PT DSI yang dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Satu lagi MS (48) dari PT Karya Dayun dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaan.

"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak keempat orang tersebut, memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan," kata Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja, di Siak, Minggu.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Siak. Sementara tersangka MS masih dirawat di rumah sakit karena menderita luka cukup serius akibat bentrokan Kamis (5/1) lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur. Oleh karena itu dia mengimbau agar tidak ada yang tergiring berita yang tidak benar dan memprovokasi.

Kejadian di depan lahan eks PT Karya Dayun bermula dari petugas pengamanan PT.DSI mendatangi pos keamanan setempat. PT DSI datang katanya untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.

Namun, hal itu ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas tersebut. Wakil Kepala Polres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel kemudian mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak.

Tapi petugas keamanan PT DSI yang dipimpin oleh C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan. Polres Siak membubarkan kedua belah pihak yang bersitegang dan ditemukan ada salah seorang yang terluka dan langsung diberikan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit.