Pekanbaru (ANTARA) - Empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Riau pada 2021 diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu.
Keempat orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi ialah SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan. Selain itu, diperiksa pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah empat orang ini sebagai tersangka.
"Bukti telah cukup. Sejauh ini pidsus telah memeriksa 16 orang saksi," sebut Bambang.
Dijelaskan Bambang, kasus berawal saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.
Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, padahal saat itu bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, namun dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.362.182.699," lanjutnya.
Keempat tersangka disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan guna menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Berita Lainnya
Dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Riau, Kejati tunggu hasil audit ahli
31 May 2023 18:04 WIB
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Delapan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi payung elektrik Masjid An Nur Pekanbaru
15 August 2023 15:30 WIB
Kejati Riau pelajari dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Annur
17 July 2023 14:23 WIB
Rasuah pembangunan rumah ibadah di Kota Bertuah
02 June 2023 12:40 WIB
Penyidik lengkapi berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan
31 May 2023 14:56 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB