Ini empat tersangka pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, salah satunya pejabat Dinas PUPR

id Korupsi pembangunan masjid raya Pekanbaru,Korupsi masjid, kejati riau

Ini empat tersangka pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, salah satunya pejabat Dinas PUPR

Keempat tersangka saat akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. (ANTARA/Ho-Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Riau pada 2021 diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu.

Keempat orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi ialah SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan. Selain itu, diperiksa pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah empat orang ini sebagai tersangka.

"Bukti telah cukup. Sejauh ini pidsus telah memeriksa 16 orang saksi," sebut Bambang.

Dijelaskan Bambang, kasus berawal saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.

Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, padahal saat itu bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, namun dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau adanya kekurangan volume pekerjaan.

"Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.362.182.699," lanjutnya.

Keempat tersangka disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan guna menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.