Ratusan Pejabat Eselon IV Pemprov Riau Ikuti Lelang Jabatan

id ratusan pejabat eselon iv pemprov riau ikuti lelang jabatan

Ratusan Pejabat Eselon IV Pemprov Riau Ikuti Lelang Jabatan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau menyatakan sebanyak 860 Aparatur Sipil Negara, yang merupakan pejabat eselon IV, mengikuti lelang jabatan atau "assessment".

"Assessment dilakukan untuk mengetahui bagaimana kompetensi setiap pejabat eselon di Pemprov Riau. Sehingga yang bersangkutan tidak menemui kendala saat melaksanakan tugas-tugasnya," kata Kepala BKP2D Riau Asrizal usai melakukan "asessment" ASN di Pekanbaru, Senin.

Lelang jabatan melalui seleksi terbuka itu bertujuan untuk mengetahui kompetensi kerja yang diselaraskan dengan penempatan posisi pada Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) baru.

Seleksi terbuka ini, kata Asrizal, dilakukan dalam bentuk tes kompetensi dan wawancara mendalam yang dilaksanakan pada tiga tempat, yaitu ruangan kenanga kantor Gubernur Riau, auditorium Menara Lancang Kuning dan kantor Bappeda Provinsi Riau. Sementara, untuk tes kompetensi direncanakan dilakukan di Rusunawa Sudirman.

Asrizal menyebutkan, sebanyak 1.200 pejabat yang terdiri dari 300 orang pejabat eselon III dan 860 orang pejabat eselon IV diikutkan dalam seleksi terbuka. Dimana, pelaksanaan assesment 860 pejabat eselon IV telah berlangsung pada Senin ini.

Disampaikan Asrizal, dengan adanya asessment ini, masing-masing pegawai harus memangku sebuah jabatan sesuai dengan tupoksi dan keahliannya dalam susunan SOTK baru.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa jabatan pimpinan tinggi lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.

SOTK baru Riau saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus di DPRD setempat. Meski belum diparipurnakan, pansus sudah masuk dalam tahap finalisasi. Untuk satuan kerja yang dilakukan penggabungan diantaranya seperti Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan serta Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Oleh: Diana Syafni