Simpan Puluhan Ekstasi, Dua Perempuan Di Kota Dumai Diciduk Aparat

id simpan puluhan, ekstasi dua, perempuan di, kota dumai, diciduk aparat

Simpan Puluhan Ekstasi, Dua Perempuan Di Kota Dumai Diciduk Aparat

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dua perempuan warga Jalan Nusantara Kota Dumai, Provinsi Riau diamankan aparat kepolisian setempat karena menyimpan 76 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo CK warna biru, Sabtu pukul 00.30 WIB dinihari tadi.

Kepala Kepolisian Resor Dumai Ajun Komisaris Besar Donald H Ginting menyatakan, penangkapan dua wanita ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang mengaku resah atas maraknya peredaran barang haram itu.

"Unit Reskrim Polsek Dumai Kota ungkap kasus narkotika dengan dua pelaku berinisial SM dn LWS dan kita menyita 76 butir diduga ekstasi yang disimpan di dalam kamar tidur di satu rumah," kata Donald kepada wartawan, Sabtu.

Dia menjelaskan, dua terlapor ini ditemukan polisi di dalam rumah yang digerebek tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan di kamar tidur baru ditemukan barang bukti diduga narkotika.

Selain 76 butir ekstasi, penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Polsek Dumai Kota Ipda Iskandar itu juga mengamankan satu butir ekstasi berlogo love warna hijau, satu buah kaleng rokok, satu tas sandang dan satu telepon genggam lipat warna hitam.

"Barang bukti dan dua orang ini kita amankan di kantor Polsek Dumai Kota untuk pengusutan lebih lanjut," sebut Kapolres.

Menurutnya, perbuatan dua perempuan muda tersebut melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disebutkan, pemberantasan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan salah satu program prioritas Kapolri dengan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.

Kapolres Dumai dalam beberapa kesempatan berdialog dengan masyarakat mengimbau agar menjaga keluarga supaya tidak terlibat narkoba dan meminta partisipasi aktif untuk komitmen bersama memerangi narkotika di lingkungan masing masing.