Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polsek Limapuluh mengamankan dua pria berinisial MAS (19) dan AR (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Minggu (7/7).
Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara di Pekanbaru, Senin, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Tim segera menuju lokasi dan sekitar pukul 01.30 WIB langsung pria berinisial MAS," terangnya kepada awak media.
Saat digeledah, lanjut AKP Leo, ditemukan sebungkus kota rokok yang di dalamnya berisikan 15 butir pil ekstasi atau inex.
Berdasarkan hasil interogasi, MAS mengaku mendapatkan barang haram ini dari AR untuk dijual.
"Kemudian kami berhasil meringkus AR di sebuah club di Mall Pekanbaru di malam yang sama," ujar AKP Leo.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang serta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB