Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polsek Limapuluh mengamankan dua pria berinisial MAS (19) dan AR (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Minggu (7/7).
Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara di Pekanbaru, Senin, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Tim segera menuju lokasi dan sekitar pukul 01.30 WIB langsung pria berinisial MAS," terangnya kepada awak media.
Saat digeledah, lanjut AKP Leo, ditemukan sebungkus kota rokok yang di dalamnya berisikan 15 butir pil ekstasi atau inex.
Berdasarkan hasil interogasi, MAS mengaku mendapatkan barang haram ini dari AR untuk dijual.
"Kemudian kami berhasil meringkus AR di sebuah club di Mall Pekanbaru di malam yang sama," ujar AKP Leo.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang serta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB
Pemasok narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru dibekuk polisi di Batam
02 September 2024 14:08 WIB
Tiga pengedar narkoba di Pekanbaru dibekuk, sembunyikan barang di plafon
31 August 2024 12:26 WIB
34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi
29 August 2024 12:05 WIB
Empat pria simpan sabu di sepatu ditangkap di Bandara Pekanbaru
19 August 2024 11:16 WIB