Pekanbaru (Antarariau.com) - Belasan prajurit TNI berseragam loreng mengikuti jalannya sidang lanjutan pembunuhan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan terdakwa Zuaxsa Gurning alias Caca, Selasa.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra terlihat pula sejumlah Polisi Militer AD dan belasan Polisi dari Polresta Pekanbaru bersenjata mengamankan jalannya persidangan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH serta dua Hakim anggota Raden Heru Kuntodewo SH MH dan Toni Irfan SH.
Berbeda dengan sidang perdana yang digelar pada pekan lalu, sidang hari ini berjalan lancar dan tidak ada kericuhan. Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu terjadi kericuhan pada saat di ujung sidang dan pascasidang. Kericuhan semakin memanas ketika terdakwa digiring ke ruang tahanan.
Namun pada hari ini, belasan anggota TNI dengan tenang mengikuti jalannya sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut.
Pada sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina dan Sukatmini menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi masing-masing Supriyono yang merupakan anggota TNI, M Iqbal anggota Satpol PP Pekanbaru dan Sandi Pratama, saksi dari kalangan sipil.
Dalam kesaksiannya, ketiga saksi menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan Kopda Dadi yang dilakukan terdakwa Caca Gurning bersama dengan rekannya Andi Firmansya Arianja yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Sandi Pratama mengungkapkan bahwa dirinya saat itu berada di tempat kejadian perkara, pelataran Anjungan MTQ Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Dirinya mengaku melihat langsung bagaimana Kopda Dadi dihabisi oleh terdakwa dengan cara ditabrak menggunakan mobil. Dia mengawali kesaksiannya dengan mengatakan bahwa dirinya menjadi korban segerombolan orang yang telah merampas motor rekan saksi di Jalan Parit Indah atau tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Saat itu saya bersama kawan mengendarai motor di Parit Indah. Lalu ada genk motor yang bawa samurai merampas motor kawan saya. Genk motor itu sempat melukai tangan kawan saya sebelum merampas motor," kata Sandi
Setelah menjadi korban rampasan motor, saksi melaporkan peristiwa itu ke posko bencana kabut asap di MTQ, Jalan Jenderal Sudirman. Kebetulan, saksi mengenal baik anggota Kostrad yang diperbantukan menangani bencana asap di Pekanbaru itu.
Setelah melapor menjadi korban begal, saksi dan rekannya bersama dengan Kopda Dadi ke Jalan Parit Indah guna mencari segerombolan bergundal itu. Namun, mereka sudah tidak lagi di lokasi tersebut.
Saksi melanjutkan dia bersama Kopda Dadi kemudian kembali ke Posko MTQ. Karena sudah saling kenal, saksi lalu berada di Posko sementara rekannya lebih dulu meninggalkan TKP.
Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, saksi yang masih bersama dengan Kopda Dadi melihat mobil yang dikendarai terdakwa bersama dengan sejumlah motor ke TKP.
Dalam dakwaan, tujuan terdakwa ke MTQ juga untuk mencari genk motor setelah mendapat laporan adanya keributan di Jalan Parit Indah. Namun, kedatangan mobil pada dinihari itu dihadang oleh sejumlah orang termasuk diantaranya Kopda Dadi. Terdakwa bersama Andi yang berada didalam mobil tersebut terus menggeber mobilnya dan mengindahkan permintaan korban bersama rekannya untuk berhenti.
Berawal dari aksi ugal-ugalan terdakwa bersama rekannya tersebut peristiwa pembunuhan itu terjadi. Terdakwa meminta Andi, supir di mobil ditumpanginya untuk menabrak Kopda Dadi hingga terseret sejauh 8 meter sebelum dipastikan tewas. Sementara dua saksi lainnya memberikan keterangan saat korban dievakuasi ke rumah sakit.
Dalam kasus ini, Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain di kawasan Purna MTQ pada tahun lalu. Andi sendiri sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberap waktu lalu.
Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca-peristiwa tersebut. Sementara, Caca Gurning ditangkap pada Mei 2016 setelah dinyatakan buron.
Caca ditangkap di Kota Pekanbaru dan petugas terpaksa menghadiahi timah panas karena tersangka saat itu melawan dan berupaya kabur. Selama 3 bulan pemberkasan, Caca sebelumnya juga ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Berita Lainnya
DKPP segera panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim
23 May 2024 8:07 WIB
Polisi turunkan 2.094 personel gabungan untuk mengamankan sidang lanjutan di MK
01 April 2024 13:32 WIB
Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil miliki banyak rekening untuk pecah uang setoran
08 November 2023 16:54 WIB
Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil akui berkali-kali menjemput uang dari OPD Kepulauan Meranti
08 November 2023 16:05 WIB
Sidang lanjutan, Muhammad Adil tekan Kabag Propokim Meranti berikan uang potongan
25 October 2023 16:41 WIB
Sidang lanjutan, OPD Meranti serahkan uang puluhan juta atas perintah Muhammad Adil
11 October 2023 17:03 WIB
Sidang lanjutan, Kepala Inspektorat Meranti sempat berkali-kali ingatkan Muhammad Adil terkait korupsi
04 October 2023 19:11 WIB
Sidang lanjutan, Bupati M Adil terima fee Rp3 juta untuk setiap jemaah umrah
29 August 2023 19:17 WIB