BNN Lakukan Penelusuran Terhadap uang Hasil Penjualan Narkoba

id bnn lakukan, penelusuran terhadap, uang hasil, penjualan narkoba

BNN Lakukan Penelusuran Terhadap uang Hasil Penjualan Narkoba

Jakarta (Antarariau.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri uang berjumlah triliunan rupiah yang diduga hasil dari bisnis narkotika dan obat- obatan terlarang.

"Temuan dari PPATK yang diserahkan kepada BNN pada 21 Maret 2016, berupa laporan hasil analisis keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp3,6 triliun yang diduga kuat merupakan hasil narkotika dalam kurun waktu 2014 sampai 2015 milik jaringan bandar narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.

BNN saat ini belum bisa mengambil kesimpulan terhadap profil simpanan dan profil penyimpannya mengingat membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelidiki kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aset dan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut, katanya.

"Dalam menangani kasus narkoba, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya selalu menjerat para tersangka dengan Undang-Undang TPPU terhadap tindak pidana asalnya yakni narkoba agar para pelaku jera dan tidak lagi melakukan kejahatan narkotika. Meskipun para tersangka narkoba telah berada dalam penjara," kata Arman.

Delik TPPU merupakan langkah yang sangat strategis dalam supply reduction memutus mata rantai jaringan pelaku tindak pidana narkoba, karena selain dikenakan pasal dalam Undang-Undang Narkotika juga ditambah dengan pasal 8 Tahun 2010 Undang-Undang TPPU, katanya.

"BNN saat ini sedang menanggani beberapa kasus TPPU dengan total nilai aset sebesar kurang lebih Rp61,28 miliar. Setidaknya ada tujuh tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan, beberapa sudah diserahkan kepada JPU dan sisanya sedang dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan," kata Arman.

Terkait temuan transaksi aliran dana sebesar Rp3,6 triliun yang dilaporkan PPATK, maka BNN bersama PPATK dan Polri akan mengusut pemilik dana tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

"Sesuai dengan komitmen Bangsa Indonesia dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika," kata Arman.