Pemkab Terima Uang Hasil Sitaan Kejari Bengkalis

id pemkab terima, uang hasil, sitaan kejari bengkalis

Pemkab Terima Uang Hasil Sitaan Kejari Bengkalis

Bengkalis (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Provinsi Riau menerima uang sebesar Rp1,165 Miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Uang tersebut merupakan hasil pengamanan keuangan negara dari perkara korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) 2012 sebesar Rp300 miliar.

"Kita sangat berterima kasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah bekerja sangat baik, sehingga dari penyelewengan bantuan dana penyertaan modal untuk PT BLJ pada tahun 2012, dapat diselamatkan," ujar Sekda Bengkalis Bustami HY usai acara penyerahan di lantai II gedung PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis, Kamis.

Sekda juga berharap dengan adanya perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dapat menjadi pelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.

"Pahami aturan yang ada, agar tidak terjebak dan salah langkah dalam menggunakan uang negara yang berujung kepada tindak pidana, seperti kasus PT BLJ ini," kata Sekda.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto dalam sambutannya mengatakan, perkara Tindak Pidana Korupsi atas dana bantuan penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar, terdapat barang bukti berupa uang dengan nilai Rp1,165 miliar.

Dijelaskannya, sesuai dengan amar keputusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017, tanggal 13 November 2017, atas nama terdakwa HS, terhadap barang bukti tersebut "Dirampas untuk Negara".

"Atas dasar keputusan tersebut, Kejari Bengkalis mengeksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp1,165 miliar dan diserahkan kepada negara melalui Pemkab Bengkalis," ujar Kajari.

Kajari Bengkalis juga menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini juga berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 58, 59 dan 60/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr tanggal 16 Februari 2017, dengan terdakwa MS, BN dan RS.

"Eksekusi ini juga dibarengi dengan penyetoran denda atas penanganan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejari Bengkalis terhadap terdakwa E dengan total sebesar Rp4 miliar dan telah disetorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis," ungkapnya.

Oleh Alfisnardo