Uang Rp5,2 Miliar Hasil Curian Oknum Polisi Berhasil Ditemukan

id uang rp52, miliar hasil, curian oknum, polisi berhasil ditemukan

Uang Rp5,2 Miliar Hasil Curian Oknum Polisi Berhasil Ditemukan

Jakarta (Antarariau.com) - Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp5,2 miliar milik PT Bank Mandiri yang dicuri oknum polisi Polres Tabalong, Brigadir Jumadi, dan rekannya seorang warga sipil bernama Yongki.

"Pada Jumat (5/1) malam telah ditemukan lagi barang bukti uang sejumlah Rp5,2 miliar," kata Kabidhumas Polda Kalsel AKBP M Rifai dalam pesan singkat, Sabtu dini hari.

Menurut Rifai, uang tersebut ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura, Kalsel. AP diketahui merupakan teman Yongki.

Dengan penemuan barang bukti tersebut maka total uang hasil curian yang berhasil disita adalah Rp9,6 miliar.

"Jadi masih ada sekitar Rp400 juta yang belum ditemukan," katanya.

Sebelumnya seorang oknum anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi dan temannya, Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri, dan Gugum, supir Bank Mandiri, serta melarikan uang bank senilai Rp10 miliar.

Kasus ini bermula ketika Brigadir Jumadi mendapat tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1).

Usai Atika dan Gugum mengambil uang Rp10 miliar dari bank, di perjalanan, tersangka Yongki ikut menumpang mobil mereka.

Lalu Jumadi dan Yongki menodong kedua korban menggunakan senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban.

Kedua korban akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora.

"Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," katanya.

Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat (5/1) pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong.

Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.