Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menyita uang Rp1,4 miliar yang diduga hasil korupsi dana replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah pada tahun 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, Rabu, mengatakan penyitaan barang bukti berupa uang Rp1,4 miliar itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta Nomor Print- 02/P.6.5/Fd.2/01/2022, tanggal 03 Januari 2022.
Barang bukti berupa uang Rp1,4 miliar dengan tersangka MA, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR dan BS sebagai tim verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia (KT MB).
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejati Sulbar serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan dari tim audit BPKP perwakilan Provinsi Sulbar Nomor SR-400/PW/32/2021 tertanggal 30 Desember 2021, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
"Sehingga, berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita. Uang Rp1,4 miliar tersebut berada dalam rekening BNI atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia," tegas Amiruddin.
Penyitaan itu dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, kataAmiruddin.
Sebelumnya, yakni pada Senin (10/1) Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, masing-masing MA, BS dan SR di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, yakni mulai 10 sampai 30 Januari 2022.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi itu dilakukan MA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR dengan mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap kelompok tani penerima dana PSR, yakni KT MB dengan luasan seluas 326,3750 hektare sebesar Rp8,1 miliar dengan cara melawan hukum.
Namun dalam pelaksanaannya, MA bersama BS sebagai tim verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua KT MB memanipulasi data anggota kelompok tani, termasuk memanipulasi titik koordinat seolah-olah lokasi lahan berada di luar kawasan, agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL," terangnya.
Selain itu, pada pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, MA juga melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan milik anak kandungnya serta menantu yang dimasukkan sebagai pelaksana.
"Tetapi pada praktiknya, tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandungnya, dan menantu mendapat 'fee' dua persen dan uang pajak sebesar 10 persen," terang Amiruddin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kejati Sulbar sita uang Rp1,4 miliar hasil dugaan korupsi dana replanting sawit di Kab Mamuju
"Kasus dugaan korupsi itu dilakukan MA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR dengan mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap kelompok tani penerima dana PSR, yakni KT MB dengan luasa