HMI Dumai Angkat Bicara Terkait Pemalsuan Label BPOM

id hmi dumai angkat bicara terkait pemalsuan label bpom

HMI Dumai Angkat Bicara Terkait Pemalsuan Label BPOM

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Himpunan Mahasiswa Islam Dumai, Provinsi Riau meminta instansi pemerintah agar bertindak mencegah dan mengusut peredaran produk pangan menggunakan nomor label izin Badan Pengawas Obat dan Makanan palsu di pasaran.

Seorang kader HMI Dumai Andi Roni Sahputra di Dumai, Senin, mengatakan, peredaran produk makanan minuman memasang nomor label BPOM palsu diragukan mutu dan kualitasnya sehingga dikhawatirkan dapat menganggu kesehatan jika dikonsumsi.

Karena itu dia minta instansi pemerintah daerah terkait dan pihak berwajib segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan produk pangan yang tidak dapat dijamin kelayakan dalam rangka perlindungan konsumen.

"Kita sayangkan kenapa izin BPOM palsu ini baru terungkap, dan dikhatirkan dapat menganggu kesehatan masyarakat, karena itu diminta pemerintah segera mengusut dan mencegah peredaran lebih meluas," kata Andi.

Ketua Bidang Eksternal HMI Badko Riau Kepri ini menambahkan, produk pangan tanpa izin BPOM palsu tersebut sudah pasti tidak melewati serangkaian pemeriksaan kelayakan kesehatan dan akan menimbulkan keresahan jika beredar bebas di pasaran.

Kepada instansi terkait Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan diharapkan melakukan pengawasan penuh terhadap produk makanan minuman beredar di masyarakat, terutama yang berasal dari luar negeri diimpor oleh pengusaha.

Selain itu, agar peredaran izin BPOM palsu ini diusut hingga tuntas oleh aparat berwajib karena telah dengan sengaja mengedarkan produk yang belum mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan berlaku.

Sementara, Kepala BPOM RI Penny K Lukito pada Jumat (12/8) memimpin razia gabungan di Kota Dumai dan menemukan produk makanan minuman menggunakan nomor label BPOM palsu di sejumlah gudang di daerah itu.

Dalam razia melibatkan Bareskrim Polri dan Bea Cukai tersebut, BPOM mengamankan sebanyak 33 produk pangan tanpa izin edar dan ilegal atau 1,2 juta kemasan dengan nilai Rp3,3 miliar di tiga kawasan pergudangan berada di Jalan Tenaga, Anggur dan Datuk Laksmana Dumai.

"Dikhawatirkan produk pangan ini sudah beredar luas di pasaran, karena itu diimbau semua pihak untuk meningkatkan koordinasi pengawasan dan konsumen mesti waspada saat membeli barang," ungkap Penny kala itu.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek keaslian nomor label BPOM tersebut bisa dilakukan melalui call center 150053, di website resmi BPOM RI.