Satu Tahun Pencanangan, Zonasi Pesisir Riau Belum Rampung

id satu tahun, pencanangan zonasi, pesisir riau, belum rampung

Satu Tahun Pencanangan, Zonasi Pesisir Riau Belum Rampung

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau belum merampungkan perangkat peraturan tentang zonasi pesisir karena masih dalam tahap pengumpulan data, meskipun sudah dicanangkan sejak tahun lalu.

"Zonasi sudah kita sudah siap konsultasi dan sekarang masih dalam tahap pengumpulan data dari satuan kerja perangkat daerah karena ini lintas sektoral. Ada kekurangan yang harus dicek, lalu kita akan turun ke lapangan Bulan Agustus ini," Kata Kepala Diskanlut Riau, Tien Mastina di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan, hal itu terjadi karena masih banyak yang belum paham terkait zonasi akibat kurangnya sosialisasi. Zonasi pada hakikatnya merupakan pemetaan kawasan pesisir laut sehingga jelas bagaimana kewenangan masing-masing pihak terkait.

"Seperti pemerintah entitas apa saja yang bisa dilakukan dalam 12 mil, dimana penangkapan ikan yang dibolehkan untuk nelayan kapal kecil dan kapal besar. Itu ada batas-batasnya. Untuk sungai dan pulau-pulau di pesisir juga diatur," sebutnya.

Dikatakannya bahwa setelah rampung pengumpulan data nanti akan diusulkan ke DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah. Dengan waktu sekarang ini, diharapkan bisa masuk proyek legialasi daerah untuk 2017.

Terlebih lagi Indonesia bersama negara anggota South East Asia Fisheries Development Centre (SEAFDEC) dan Jepang menandatangani deklarasi memerangi Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di Bangkok, Thailand, Rabu (3/8). Meski begitu, Tien mengaku belum menerima edaran tersebut dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau ada kami akan buat surat edaran ke bupati jika ada kebijakan dari pusat. Surat Edarannya bisa dari sekretaris daerah atau gubernur ke buoati. Tapi pagi ini belum masuk, mungkin belum sampai," ungkapnya.

Sebelumnya pada bulan yang sama tahun lalu Diskanlut Riau menyatakan sedang menyiapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) seperti yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Itu dilakukan melalui dana APBN yang tahun ini baru penetapan awal. Rencana itu akan mengatur mana wilayah konservasi, budidaya, dan penangkapan ikan," kata Tien Mastina di Pekanbaru.