Oleh Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru bisa mengkaji ulang pihak ketiga pengelola sampah jika kembali diswastanisasikan.
"Masalah sampah ini sudah menjadi sesuatu yang serius, saya harap Pemerintah Kota Pekanbaru serius menanganinya, karena sebentar lagi akan lebaran," ujar Anggota Komisi D DPRD Riau Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru Mansyur, Jumat
Namun menurutnya, pengelolaan sampah sebaiknya dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan karena merekalah yang lebih tahu secara detil titik-titik sampah. Tentunya harus dibantu oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
"Kalau bisa sampah ini dikembalikan ke keluruhan dan kecamatan. Karena sebelumnya sewaktu dikelola pihak kecamatan tidak ada masalah," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kemudian katanya lagi, Pemko Pekanbaru juga harus membuat terobosan baru pasca diputuskannya kontrak dengan PT Multi Inti Guna sebagai pihak ketiga yang diswastanisasikan.
"Kalaupun Pemko kembali menswastanisasikan harus dikaji terlebih dahulu perusahaannya. Tetapi kalau bisa jangan dipihak ketigakan lagi," tutupnya.
Sementara itu, legislator yang juga Dapil Kota Pekanbaru yang lainnya mengatakan bahwa ia setuju jika pengelolaan sampah diswastanisaaikan kepada pihak ketiga. Hanya saja Pemko harus telitu memilih perusahaan yang akan dijadikan "pathner".
"Ini bukanlah kebijakan yang salah, saya setuju jika diswastaniasikan namun kita harus mengkaji ulang lagi apakah di Pekanbaru ini sudah patut pengelolaan sampahnya diswastanisasikan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
Lebih lanjut, Walikota Pekanbaru selaku kepala daerah juga harus cepat tanggap, jika kemarin kontrak PT MIG sudah diputuskan, harusnya cepat dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan, seperti sebelumnya.
"Harusnya kepala daerah sudah menyiapkan perencanaan A dan B. Agar semuanya tidak kacau. Semoga saja pak Wako punya terobosan baru dalam mengatasi sampah ini," tambahnya.
Dikatakan politisi Demokrat ini, Pemko Kota Pekanbaru sah-sah saja jika meminta bantuan kepada aparat dan instansi lain. Selain itu juga bisa melakukan peminjaman jika sudah tidak mempunyai dana.