Pekanbaru, (Antarariau.com) - Buruh minyak Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu sepakat untuk tidak melanjutkan demonstrasi dan mogok kerja setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak berjanji menjadi mediator menjembatani masalah buruh dengan perusahaan ini.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak Normansyah saat kami temui menyatakan kesiapan dan minta diberi kepercayaan untuk memediasi masalah kami dengan perusahaan, dengan syarat kami tidak melanjutkan mogok kerja. Karena itu, kami memegang komitmen itu dan menghentikan mogok kerja," kata Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya, ratusan buruh subkontraktor BOB-BSP menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja ke kantor bupati Siak, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak, dan DPRD setempat pada Rabu (27/4).
Adermi mengatakan aksi tersebut untuk menuntut adanya penyesuaian upah buruh karena manajemen tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
"Sudah tiga tahun upah yang kami terima Rp2.290.000 per bulan, padahal Upah Minimum Sektor Migas di Riau Rp2.465.000. Selain itu ada masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan padahal ini amanat dari Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja," ujar Adermi menjelaskan tuntutan para buruh.
Ia mengatakan, Kepala Disnakertrans Siak berencana untuk memanggil manajemen BOB-BSP pada 9 Mei mendatang terkait masalah buruh tersebut.
Setelah itu, proses mediasi pihak buruh dan manajemen akan dilaksanakan pada 12 Mei.
"Kami meminta Disnakertrans untuk memberikan pembelajaran terlebih dulu kepada manajemen BOB-BSP tentang aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami tidak ingin ketika mediasi berlangsung, pihak manajemen tetap dengan pendirian yang sama seperti dulu karena tidak akan ada solusi yang dihasilkan," katanya pula.
Sebelumnya, External Affair Manager BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu Iskandar dalam rilis, Rabu (27/4) mengatakan sebaiknya jika ada masalah yang menyebabkan mogok kerja tersebut agar diselesaikan dengan baik.
Ia menjelaskan terkait tuntutan karyawan yang mayoritas adalah pemenuhan hak karyawan, tuntutan tersebut semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra dengan tempat karyawan bernaung.
Dia menyatakan bahwa hal itu mengacu pada pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans RI No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pemberi kerja dengan pekerja/karyawan perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.
Begitupula berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap pekerja mitra yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan bentuk hubungan kerja (waktu tertentu dana atau waktu tidak tertentu).
"BOB PT BSP-Pertamina Hulu tidak berkewajiban membayarkan pesangon para pekerja mitra. Karena untuk ini yang berwenang adalah perusahaan dari rekanan pihak ketiga yang bekerjasama dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu," ujarnya lagi.
Berita Lainnya
Sosialisasi ke buruh transportasi, BPJS Ketenagakerjaan Siak dapatkan 207 kepesertaan baru
24 February 2023 18:39 WIB
Dua Buruh Di Siak Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu
24 November 2017 13:40 WIB
Polisi Ciduk Buruh Di Siak Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur
21 October 2017 21:20 WIB
May Day Di Siak Dirayakan Dengan Jalan Santai Ribuan Buruh
01 May 2017 22:50 WIB
Polisi Ciduk Buruh Harian Yang Jadi Pengedar Ganja Di Siak
02 March 2017 22:00 WIB
Buruh Bangunan Di Siak Jadi Pengedar Ganja
27 February 2017 20:50 WIB
Edarkan Sabu, Buruh Di Siak Diciduk Aparat
08 February 2017 20:45 WIB
Polres Siak Tangkap Buruh Edarkan Sabu-Sabu
01 May 2014 17:31 WIB