Siak (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap seorang buruh, Sofyan Nazaruddin alias SN (41), warga Gang Hidayah RT/RW 08/08 KM 5 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"SN diamankan oleh anggota pada Selasa (7/2) dengan barang bukti sepaket sabu-sabu berat 0,82 gram atau senilai Rp1.500.000," kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan di Siak, Rabu.
Dia mengatakan, anggota Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Gang Hidayah RT/RW 08/08. Kemudian dilakukan pengecekan, saat di lapangan tim mendapati seorang laki-laki keluar dari gudang dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Penangkapan AS berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan upaya penyelidikan ke lokasi yang disebutkan," katanya.
SN langsung diamankan anggota polisi, kemudian dilakukan penggeledahan. Di dalam gudang tersebut ditemukan sepaket narkotika berjenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Tidak hanya itu, kata Restika, personel juga menggeledah rumahnya yang hanya berjarak tiga meter dari gudang tempat tersangka menyimpan barang.
"Di rumah tersangka ditemukan satu senjata api dan satu senapan angin laras panjang yang sudah dimodifikasi," ungkap Restika.
Tersangka terjerat dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini SN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses sidik," katanya.
Oleh: Nella Marni