Pekanbaru,(Antarariau.com) - Aparat Polres Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap RS (54), seorang buruh karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.
"RS diamankan oleh anggota pada Selasa (29/4) dengan barang bukti dua paket ukuran sedang dan dua paket sabu-sabu ukuran kecil," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis (1/5).
Informasi yang dirangkum dari anggota di lapangan, pelaku ditangkap pada pukul 22.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak di Jalan Lintas Perawang-Siak kilometer 55, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Menurut kartu identitasnya, kata dia, RS merupakan buruh warga Kecamamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selain RS, demikian Guntur, anggota juga mengamankan JN (56), wira swasta, warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara yang diduga satu jaringan.
"Penangkapan kedua berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan upaya penyelidikan ke lokasi yang disebutkan," katanya.
Setelah itu, kata dia, baru dilakukan penyergapan dimana keduanya ditangkap di sebuah rumah saat menunggu pembeli.
"Sebelum melakukan transaksi, tersangka ditangkap terlebih dahulu. Pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kanan RS ditemukan 2 paket sedang dan 2 paket kecil sabu-sabu," katanya.
Menurut pengakuan RS, narkotika tersebut di bawa dari Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu yang rencana untuk dipasarkan di Siak.
"Tersangka mengakui empat paket sabu-sabu tersebut senilai Rp7 juta. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses sidik," katanya.