Suparman Tetap Dilantik Besok Bersama Harris, Polisi Kerahkan 450 Personil

id suparman tetap, dilantik besok, bersama harris, polisi kerahkan, 450 personil

Suparman Tetap Dilantik Besok Bersama Harris, Polisi Kerahkan 450 Personil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau mengerahkan sebanyak 450 personil gabungan untuk mengamankan proses pelantikan dua kepala daerah di Gedung DPRD Riau.

"Secara keseluruhan kita mengerahkan sebanyak 450 personil untuk pengamanan besok," kata Karo Ops Polda Riau Kombes Pol Edy Setyo Budi Susanto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan ke 450 personil tersebut terdiri dari Personil Brigade Mobil Polda Riau, Unit Jibom, Dalmas dan Sabhara Polda Riau. Dijelaskan Edy, Polda Riau tidak akan memberikan pengamanan khusus selama pelantikan Bupati Pelalawan dan Rokan Hulu Selasa besok (19/4).

"Tidak ada pengamanan khusus, karena kita sudah ada SOP (Standa Operasional Prosedur)," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan pada hari ini jajaran akan melakukan sterilisasi di gedung DPRD Riau, tempat diselenggarakannya pelantikan tersebut.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan dan KPU Rokan Hulu menetapkan Harris – Zardewan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih, dan Suparman – Sukiman sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan Masa Bhakti 2016-2021.

Kedua pasangan itu akan diambil sumpahnya dan dilantik Selasa besok di Gedung DPRD Riau. Namun, proses pengambilan sumpah dan pelantikan ini menyedot perhatian masyarakat lantaran Suparman, Bupati terpilih asal Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suparman di tetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.