Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman enggan komentari Bupati Rokan Hulu, Suparman yang tersandung kasus korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang nomor satu di Rokan Hulu tersebut seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap, Selasa (6/6).
"Saya tidak komentari masalah hukum karena itu wilayahnya penegak hukum," kata Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan sebagaimana mestinya pemerintahan tetap berjalan dengan prosedur dan mekanismenya meski bupati Rohul tertahan KPK.
"Kita sudah rapat dengan Wakil Bupati dan Sekda, sebagai gubernur yang mewakili pemerintah pusat di daerah memberikan arahan kepada pak wabub untuk segera melakukan konsolidasi di internal dan Sekda menjalankan pemerintahan sesuai tupoksinya," kata dia.
Dikatakannya meski pimpinan kabupaten Rohul sedang berurusan dengan hukum bukan berarti pelayanan terhadap masyarakat di wilayah itu ikut terhenti.
"Pemerintahan tetap berjalan semestinya, intinya jangan sampai pelayanan masyarakat terhenti," kata dia menjelaskan.
Selanjutnya ketika digiring media mengenai penunjukkan Pelaksana tugas Bupati Rohul sementara, ia mengatakan menunggu petunjuk dari DPRD.
"Kita menunggu petunjuk selanjutnya dari DPRD," sebutnya.
KPK menahan Bupati Rohul Suparman terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.
Sehari sebelumnya Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SUP (Suparman) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak Detasemen Pomdam Guntur selama 20 hari pertama.
Suparman yang sudah memakai jaket tahanan warna oranye mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Saya tidak ingin mencari kambing hitam. Saya hormati proses hukum yang ada," kata Suparman sambil berjalan ke mobil tahanan KPK, Selasa (7/6).
Suparman adalah politisi Golkar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019 namun mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.Suparman tetap dilantik sebagai bupati pada 22 April 2016 meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 April 2016.Tersangka lain dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus.Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya yang bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.Kasus ini adalah pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari dengan dugaan suap sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta. (Diana Syafni)