Depok (Antarariau.com) - Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bono Priambodo, menilai masyarakat yang dirugikan akibat reklamasi Teluk Jakarta bisa menggugat secara perdata ke pengadilan negeri sebagai bentuk penolakan reklamasi.
"Kelemahan mendasar upaya hukum melawan pengeruk teluk, salah satunya karena teman-teman (yang menolak reklamasi) menyasar kekuatan lawan yakni segi prosedural hukum, yakni berbicara izin, regulasi dan sebagainya," kata dia, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin.
"Kita harus menyasar di substansi. Merusak lingkungan? Iya, merugikan rakyat? Gugat secara perdata," ujar dia. Dia jadi salah satu pembicara dalam diskusi tentang reklamasi Teluk Jakarta. Jika jadi, akan ada 17 pulau buatan seluas 5.100 Hektare yang langsung berhadapan dengan garis pantai di sisi Jakarta di Teluk Jakarta itu.
Saat ini, lanjut dia, teman-teman di LSM masih menyusun naskah kerja strategis yang menyasar substansi-substansi seperti dampak kerusakan lingkungan akibat reklamasi dan kerugian yang diderita masyarakat.
Kemudian, menyoal pihak mana yang akan digugat, dia menilai masih melakukan riset, agar tidak salah sasaran.
"Itu masih akan kita riset dulu agar tidak sampai salah pihak. Tetapi secara garis besar tentunya pihak yang secara langsung merusak lingkungan Teluk dan merugikan masyarakat setempat. Dalam waktu dekat. Teman-teman koalisi masih menyusun gugatan strategis yang menyasar substansi. Gugatan perdata agar pengeruk teluk bertanggung jawab," kata dia.
Menurut Priambodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya mempunyai hak gugat mewakili kepetingan lingkungan melalui UU Nomor 32/2009. Begitu juga dengan organisasi yang berkecimpung di persoalan lingkungan.
Namun yang terjadi, lanjut dia, KLHK belum juga memberikan kepastian mengenai penghentian atau berlanjutnya reklamasi.
Lebih lanjut, materi gugatan juga bisa menyasar persoalan sosial ekonomi masyarakat terkait, misalnya apakah reklamasi Teluk Jakarta menimbulkan pemerataan ekonomi di masyarakat dan apakah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dia menambahkan, gugatan perdata akan memaksa pihak tergugat bertanggung jawab, karena gugatannya meminta pertanggungjawaban mutlak.
"Untuk kasus Teluk Jakarta, (pengeruk) mau mengelak bagaimana? Insya Allah tidak akan mempunyai dasar pembelaan untuk gugatan perdata apalagi ini meminta pertanggungjawaban multak. Ada hubungan sebab akibat, dia harus tanggung jawab," kata dia.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB