Pekanbaru,(Antarariau.com) - Pengamat Lingkungan Hidup punya masukan dan catatan khusus untuk Pemerintah Provinsi Riau terkait bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.
"Jika bencana asap kembali terjadi lagi tahun ini itu artinya kebijakan pemerintah hanya bersifat fasial, sifatnya hanya mengepung masalah yang ada bukan untuk menyelesaikan," kata Pengamat Lingkungan Hidup Riau Elviriadi di Pekanbaru, Minggu.
Ia menjelaskan saat musim kemarau Pemerintah Provinsi Riau selalu disibukkan dengan bencana asap. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum belajar dari pengalaman sebelumnya dalam menangani pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau.
Menurutnya permasalahan yang seharusnya dilihat oleh daerah setempat yaitu perbaikan regulasi perusahaan pengelola hutan dan perkebunan di Riau.
"Pemerintah dimintak tegas terhadap perizininan dan regulasi kepada perusahaan disinyalir melakukan penyimpangan-penyimpangan, sebab sejumlah kasus yang sudah masuk kemeja hijau sudah menjadi indikasi bahwa perusahaanlah yang menjadi akar permasalahan asap selama ini," tuturnya.
Pengamat Lingkungan Hidup dan juga Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau menambahkan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempunyai wewenang penuh untuk memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut.
Dia meyakini bahwa permasalah gambut adalah merupakan masalah regulasi yang selama ini sudah dianggap melanggar aturan hukum alam.
"Secara siklus dengan sendirinya perubahan fungsi rawa gambut dapat dilihat, apabila tumbuhan dilahan itu tergantikan dengan tanaman bukan gambut," ujarnya.
Dia menilai kehadiran Badan Restorasi Gambut dianggapnya belum kuat memberikan perubahan terhadap pemulihan gambut karena lembaga tersebut tidak diberi wewenang untuk masuk menyelesaikan masalah gambut di area perusahaan.
"Kanal-kanal besar yang dibuat perusahaan secara tidak langsung akan mengeruk kadar air di wilayah gambut milik masyarakat, hal tersebut justru tidak akan memberikan solusi terhadap kekeringan air dilahan gambut"katanya.
Dikatakannya kanal-kanal tersebut dibuka perusahaan sebesar-besarnya, air di bawah tanah itu bergerak menuju ke wilayah yang lebih rendah.
"Makanya kebun sagu di Meranti itu juga terbakar yang sebelumnya itu tidak pernah terjadi,"katanya.
seharusnya, lanjut dia, perbaikan sudah dilakukan dari dahulu oleh pemerintah baik mengenai regulasi ataupun audit rawa gambut.
"Pengecekan berkala kualitas lingkungan baik di area dalam maupun luar perusahaan harus dapat mengayomi semuanya," tuturnya.
Oleh Diana Syafni
Berita Lainnya
Pengamat: UU Ciptaker beri kepastian hukum sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia
25 March 2023 13:20 WIB
Pengamat menilai penyesuaian tarif tol untuk beri kepastian kepada investor
16 January 2021 14:02 WIB
Pengamat: Sektor pariwisata Pekanbaru beri efek ganda peningkatan ekonomi
31 October 2020 15:52 WIB
Apakah Jokowi akan beri amnesti ke Baiq Nuril? Ini kata pengamat
09 July 2019 7:56 WIB
Wantimpres beri Wapres Ma'ruf Amin tiga masukan terkait kebijakan Pemerintah
19 January 2022 10:06 WIB
Ketua DPR minta fraksi-fraksi beri masukan komprehensif terkait RUU APBN 2022
19 August 2021 11:36 WIB
Satgas COVID-19 DPR RI cari masukan dunia usaha terkait penerapan normal baru
30 May 2020 10:49 WIB
KPU Bengkalis Belum Terima Masukan Masyarakat Terkait DCS
16 August 2018 6:35 WIB