Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang menilai penyesuaian tarif jalan tol bertujuan menarik dan memberikan kepastian kepada investor.
"Penyesuaian tarif jalan tol sebetulnya bertujuan untuk menarik investor, harapannya saat ini banyak investor jalan tol," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: PUPR sebut alokasi dana SBSN untuk infrastruktur 2021 sebesar Rp14,76 triliun
Menurut dia, tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun, namun penyesuaian ini tidak seketika juga harus diberlakukan mengingat badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Dengan demikian, proses penyesuaian tarif tol harus melalui proses panjang hingga disetujui oleh BPJT, ini yang masyarakat harus ketahui," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga menambahkan, penyesuaian tarif tol juga menjadi beban juga bagi operator tol, karena mereka harus memperhitungkan return of investment, cash flow dan sebagainya mengingat pada waktunya nanti jalan tol harus diberikan kepada negara seperti halnya Tol Jagorawi.
Alasan tarif Tol Jagorawi terjangkau karena tol ini sudah menjadi milik negara, sehingga tarif yang dikenakan hanya untuk tujuan pemeliharaan dan perawatan jalan tol.
Di samping itu, Djoko juga mengusulkan agar penyesuaian tarif tol tidak berlaku bagi angkutan umum dan logistik, mengingat sebanyak 80 persen lebih pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi.
Kendati demikian, menurut dia, jika angkutan umum dan logistik dikecualikan dari penyesuaian tarif, maka kendaraan-kendaraan berkapasitas sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) tidak boleh memanfaatkan peluang tersebut dan tetap harus dilarang.
Sebelumnya Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan dalam rangka menjamin BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis.
"Jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, lanjut dia, penyesuaian tarif tol dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan mendukung mobilitas logistik.
Baca juga: Duka korban Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai, pulang dari kampung hendak menikahkan anak
Baca juga: PUPR tawarkan proyek Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci kuartal III 2021
Pewarta: Aji Cakti