Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai menyatakan ilegal pelaksanaan tes urine internal pegawai dan honorer di RSUD setempat kepada karena tidak melibatkan pihaknya sebagai instansi resmi pemerintah.
Kepala BNK Dumai Afifuddinsyah menyebutkan, setiap tes urine di instansi pemerintah seharusnya berkoordinasi dengan BNK yang sudah ditunjuk sebagai lembaga pelaksana sesuai peraturan berlaku.
"Tes urine internal RSUD dinyatakan ilegal karena bukan instansi berwenang melakukan pemeriksaan narkoba, dan hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia, Kamis.
Dijelaskan, BNK diberi kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pemeriksaan tes narkoba bagi seluruh aparatur pemerintahan dan tenaga honorer, termasuk petugas pengamanan yang bekerja.
Pihak BNK, lanjut dia, tetap tidak akan mempersoalkan pelaksanaan tes urine sepihak RSUD ini karena diluar tanggungjawab dan tidak bisa dijadikan sebagai acuan dalam penetapan bebas narkoba di kalangan pegawai dan jajaran.
"Kita tidak bertanggungjawab atas pelaksanan tes urine tersebut, karena tidak bisa dijadikan acuan dan belum resmi," jelasnya.
Menurutnya, BNK dalam setahun ini hanya bisa melaksanakan enam kali kegiatan tes urine di instansi lingkup instansi pemerintah daerah setempat karena terkendala minim anggaran operasional dari Rp800 juta jadi Rp450 juta.
Sejumlah instansi yang sebelumnya sudah disasar BNK tes urine sejak awal tahun ini, yaitu Kantor Kecamatan Medang Kampai, Dumai Timur, Dinas Perindag dan Dinas Pendidikan untuk para guru dan pegawai.
"Sejauh ini belum ada pegawai ditemukan positif menggunakan narkorba, dan diharapkan kondisi sama juga terjadi di instansi yang akan dites urine selanjutnya," terang dia.
Direktur RSUD Dumai dr Syaiful mengakui kegiatan tes urine ini dalam rangka pembinaan rutin tahunan kepada seluruh pekerja untuk memastikan tidak ada terindikasi menggunakan narkotika.
"Kami tidak masalah jika tes urine ini disebut ilegal, karena murni untuk pembinaan dan hasilnya juga akan dilaporkan kepada pimpinan," jelas dia.
Diakui dia, hari hasil tes urine ini diketahui ada beberapa tenaga honorer terbukti menggunakan narkotika, dan langsung dijatuhkan sanksi tegas dengan pemberhentian.