Mambang Mit Tidak Dilibatkan Memutuskan Rotasi Pejabat

id mambang mit, tidak dilibatkan, memutuskan rotasi pejabat

Mambang Mit Tidak Dilibatkan Memutuskan Rotasi Pejabat

Pekanbaru, 25/10 (antarariau.com) - Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit mengaku tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam melakukan rotasi penjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Soal mutasi, saya tidak pernah diberitahu maupun diminta saran dan pendapat. Sehingga wajar, jika saya tidak mengetahui tentang kapan dilakukan rotasi atau mutasi penjabat Pemprov Riau," ujar Mambang di Pekanbaru, Jumat.

Hal tersebut diutarakannya menyangkut berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit periode 2008-2013 pada 21 November 2013.

Secara aturan, menurut dia, tidak dibenarkan lagi dilakukan mutasi jabatan, meski beredar kabar di kalangan wartawan akan dilakukan rotasi penjabat di lingkungan pemprov menjelang berakhirnya kepemimpinan Rusli Zainal.

Walau hanya sekedar mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal pejabat karena memasuki masa pensiun tetap tidak dibenarkan. "Secara aturan yang berlaku, tidak dibolehkan lagi karena masa jabatan kami tidak sampai satu bulan," katanya.

"Tidak boleh. Serahkan saja kepada gubernur Riau yang baru dan gubernur baru nanti akan menentukan mutasi jabatan. Inikan sebentar lagi dan kita mau habis masa jabatan yang tinggal menghitung hari," katanya.

Gubernur Riau Rusli Zainal mengendalikan pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau dari balik jeruji besi termasuk merotasi jabatan sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 14 Juni 2013.

Dosen hukum tata Negara dari Universitas Riau Mexasai Indra mengatakan, lambannya proses hukum yang harus dijalani Rusli Zainal terjadi karena lambatnya penegak hukum bekerja.

"KPK lamban dalam penuntasan berita acara pemeriksaan dengan tersangka Rusli Zainal, sehingga berakibat pada proses masa jabatan yang berakhir dengan sempurna," ujarnya.

Oleh karena situasi yang sedemikian itu, pihaknya tidak bisa mempersalahkan tersangka korupsi Rusli Zainal karena secara yuridis normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar.

"Pelimpahan Rusli ke pengadilan atau menjadi terdakwa dengan adanya register yang dikeluarkan dari pengadilan, baru bisa dilakukan proses peralihan jabatan," katanya.