Pekanbaru, 31/8 (antarariau.com) - Majelis Hakim PTUN Pekanbaru menolak saksi ahli yang diajukan pengacara penggugat Mambang Mit yakni Mexasai Indra dalam lanjutan sidang mendengar keterangan saksi Jumat.
"Majelis hakim merasa tidak relevan untuk mendengar saksi ahli yang diajukan penggugat karena saksi ahli adalah ahli tata negara sedangkan di PTUN ini masalahnya adalah administrasi negara," ungkap Agus Effendi, salah seorang anggota hakim di Pekanbaru, Jumat.
Pernyataan anggota hakim juga diikuti oleh ketua majelis hakim Dewi Hasimah dengan berbagai alasan. Diantaranya bidang ilmu yang tidak relevan, Saksi ahli hanya kandidat Doktor dengan golongan III b dengan pangkat asisten ahli.
Lebih lanjut dikatakan pula bahwa saksi ahli haruslah seseorang yang telah menciptakan teori dan teori itu diakui oleh publik. Sedangkan Mexasai Indra baru kandidat doktor dan saat ini tidaklah susah untuk menempuh jenjang doktor.
Sidang sendiri pada agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Ketua Direktur eksekutif kesekretariatan DPD Partai Demokrat Riau, Mustafa Kamal. Wakil Direktur eksekutif Bakri, dan sekretaris Koko Iskandar, akan tetapi yang bersangkutan mangkir meskipun telah menerima surat secara resmi.
Para saksi ini diharapkan bisa menjelaskan kronologis pencalonan Achmad dan Masrul Kasmy pada Pilgubri dari Partai Demokrat yang menggunakan tanda tangan scan Mambang Mit tanpa seizinnya.
Karena tidak ada saksi yang hadir maka pihak penggugat menghadirkan Mexasai Indra sebagai saksi ahli, namun ditolak hakim sehingga Mexasai tak sempat bicara hingga sidang ditutup.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, Mexasai Indra mengatakan bahwa ini adalah suatu bentuk pembunuhan kebebasan berfikir. Filosofis hakim terlalu rendah karena sangat tidak relevan menilai seseorang hanya dari data yang bersifat formal.
"Ini adalah suatu pembunuhan kebebasan berfikir. Hakim sepertinya harus banyak lagi membaca buku dan tidak terjebak dalam pemikiran positivisme saja. Ya begitulah kualitas hakim kita,"ujar Mexasai setelah sidang ditutup.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Senin, (2/9) dengan agenda kembali mendengarkan ketiga saksi yang tidak datang. Hakim akan menulis surat panggilan sendiri. Sidang tadi pagi dihadiri oleh pengacara pihak penggugat Mambang Mit, pengacara pihak tergugat KPU, dan pengacara pihak tergugat Intervensi Cagub/cawagub Achmad dan Masrul Kasmy.
Bayu Agustari Adha
Berita Lainnya
Kasus Suap Bansos Sumut, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun
20 January 2016 13:24 WIB
Hakim PTUN Tolak Gugatan KCUM
14 April 2014 21:49 WIB
Hakim PTUN Tolak Saksi Ahli Mambang Mit
31 August 2013 7:41 WIB
Hakim tolak saksi ahli JPU, sidang PT DSI ditunda
09 May 2019 20:11 WIB
Saksi Capres Prabowo-Sandi tolak tanda tangani hasil rekapitulasi di Surabaya
08 May 2019 9:07 WIB
Waduh, Saksi Prabowo-Sandiaga tolak tandatangani hasil rekapitulasi
08 May 2019 4:45 WIB
Kejati Riau Tolak Utusan Saksi Kasus Pedamaran
14 January 2015 14:25 WIB
Mahasiswa Riau Tolak Dana Saksi Parpol
11 February 2014 16:23 WIB