Hakim tolak saksi ahli JPU, sidang PT DSI ditunda

id PT DSI, pemalsuan SK, siak

Hakim tolak saksi ahli JPU, sidang PT DSI ditunda

Suasana ketika sidang diputuskan ditunda (Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Majlis Hakim Pengadilan Negeri Siak menolaksaksi ahli atas namaDidik Heramba yangdihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan tersangkaPT Duta Swakarya Indah (DSI) dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak.

Majlis hakim yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular awalnya sempat menskors sidang sebanyak dua kali. Pertama majlis selama 45 menit untuk memberikan kesempatan kepada Didik Heramba memenuhi daftar riwayat hidup atau curiculum vitae.

"Kami perlu bermusyawarah, karena itu sidang kita skors lima menit," kata hakim Roza El Afrina di Siak, Kamis sore.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, majlis mempertanyakan sertifikat keahlian Didik Heramba. Penasehat Hukum terdakwa Direktur PT DSI, Yusril juga mempertanyakan syarat yang dipenuhi Didik untuk bisa menjadi saksi ahli. Ternyata didik tidak dapat memenuhi sarat menjadi saksi ahli.

Maka dari itu, Majlis menilai Didik Heramba tidak kompeten dan tidak mempunyai legal standing untuk menjadi saksi ahli dalam perkara pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 itu. Hal tersebut diakui pula oleh Didik bahwa dia belum pernah melakukan penelitian, tidak punya sertifikat sebagai saksi ahli dan menyandang gelar akademik sarjana hukum.

JPU Kejaksaan Negeri Siak Herlina Samosir bermohon kepada majlis agar ditolaknya Didik Heramba dicatat di berita acara peraisdangan. Diketahui, JPU menghadirkan Didik Heramba menjadi saksi ahli dengan terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Didik merupakan staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan yang mengetahui regulasi bidang keplanologian.

PH terdakwa, Yusril mengatakan pihaknya memang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sebab Didik Heramba tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup syarat sebagaimana petunjuk undang-undang.

"Untuk menjadi ahli itu harus mempunyai syarat-syarat ahli, seperti berpendidikan tinggi, mempunyai keahlian di bidangnya, melakukan penelitian-penelitian dan membuat artikel-artikel berkelanjutan, sering memberikan penyuluhan dan mempunyai sertifikat ahli. Ini mutlak. Didik tidak mempunyai sertifikat ahli, dia tidak mempunyai sarat-sarat sebagai ahli," kata Yusril.

Sementara itu, PH pelapor Jimmy, Firdaus juga setuju dengan pendapat bahwa ahli harusnya orang yang mempunyai keahlian khusus. Pihaknya tidak merasa dirugikan dengan ditolaknya saksi ahli yang diajukan JPU.

"Pada prinsipnya kita setuju, ahli yang tadi tidak jasi diperiksa. Tapi kita sayangkan, sidang sering ditunda. Karena ada masyarakat Sengkemang yang berharap banyak dengan keputusan sidang ini," kata dia.

Baca juga: Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak

Baca juga: PN Siak jamin independen sidangkan kasus PT DSI