Rengat, (Antarariau.com) - Sidang keputusan gugatan warga Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang tergabung dalam wadah Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tolak Hakim.
"Penolakan itu karena gugatan penggugat diwakili Wismey Indra Ketua KCUM dipandang belum memenuhi syarat dan hakim tidak melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat," kata Anggota Badan Pengawas KCUM Pasir Penyu Riau Hatta Munir di Rengat, Senin.
Ia mengatakan, penolakan juga tanpa berlandaskan dengan korelasi amar putusan, sementara pertimbangan majelis hakim mempermasalahkan yang bukan korelasinya tidak mempertimbangan dari 62 bukti-bukti yang disampaikan penggugat di dalam persidangan.
Penggugat melakukan gugatan kepada tergugat I (BPN RI) , tergugat II intervensi (PT. Tunggal Perkasa Plantations) yang menerbitkan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Tunggal Perkasa Plantations No.90/HGU/BPN RI / 2013, yang mana penerbitannya bertentangan dengan Permentan No.26 Tahun 2007, Surat Edaran Kepala BPN RI No 2 Tahun 2012 Tertanggal 27 Desember 2012 dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
"Penetapan keputusan Hukum tidak memberikan rasa keadilan hukum kepada penggugat dan majelis hakim menolak gugatan penggugat mencari-cari celah kelemahan penggugat," sebutnya.
Jadi untuk menindak lanjuti penolakan keputusan majelis hakim PTUN dalam perkara gugatan KCUM No. 211/G/ 2013/PTUN Jakarta, selanjutnya penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) dalam waktu dekat ini, karena sebagai penggugat tidak dapat menerima keputusan Majelis Hakim PTUN tersebut.
"Saya berharap kepada semua Anggota KCUM untuk dapat bersabar dan jangan sampai terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak memahami arti perjuangan ini," sebutnya.
Menurutnya, semua anggota dan simpatisan diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif hingga tidak melakukan perbuatan anarkis yang bertentangan dengan Hukum, hal ini kemudian akan berdampak merusak perjuangan.
Warga Pasir Penyu Andi (45) mengatakan, proses ini panjang, jika terbawa emosi maka berdampak kepada terjadinya konflik lagi, karena itu sebaiknya dilakukan dengan proses yang seadil - adilnya secara hukum.
PT TPP salah satu aset daerah yang jelas memberikan kontribusi besar perlu juga dijaga dengan baik, Kabupaten Indragiri Hulu membutuhkan investasi sementara masyarakat membutuhkan peningkatan ekonomi.
Berita Lainnya
Kasus Suap Bansos Sumut, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun
20 January 2016 13:24 WIB
Hakim PTUN Tolak Saksi Ahli Mambang Mit
31 August 2013 7:46 WIB
Hakim PTUN Tolak Saksi Ahli Mambang Mit
31 August 2013 7:41 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB