Mataram (Antarariau.com) - Ratusan sopir menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nusa Tenggara Barat, Rabu, menolak adanya angkutan umum, terutama jenis taksi berbasis aplikasi atau "online" karena diduga ilegal.
Ratusan sopir taksi dari berbagai perusahaan tersebut datang bersama Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Antonius Z Mustafa Kamal serta sejumlah pemilik usaha taksi di Kota Mataram.
Setelah berorasi beberapa menit, sejumlah perwakilan sopir diterima Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Agung Hartono dan Kepala Polisi Sektor Mataram AKP Taufik.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Organda NTB Antonius Z Mustafa Kamal mengatakan tujuan aksi yang dilakukan para sopir, operator dan pemilik usaha taksi ingin menyampaikan aspirasi supaya persoalan angkutan berbau ilegal berbasis "online" tidak diizinkan masuk ke NTB, khususnya Lombok.
Selain itu, mereka menolak keberadaan angkutan umum jenis kendaraan bak terbuka karena sudah jelas dalam undang-undang dilarang untuk mengangkut orang, tapi hanya untuk mengangkut barang.
"Mari kita sama-sama taat dengan segala bentuk kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Antonius.
Sementara itu, Ketua Koperasi Lombok Baru, Basir, mengatakan keberadaan taksi "online" seperti Uber dan Grabb, di Jakarta, telah mengusik kenyamanan dan ketentraman para sopir taksi resmi di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok, meskipun angkutan berbasis teknologi informasi tersebut belum ada di NTB.
Menurut dia, kehadiran taksi Uber dan Grab sangat mengkhawatikan karena berpotensi mengganggu kondusivitas daerah yang sudah terjaga, telebih NTB sedang berupaya mendatangkan banyak turis.
"Kami dengan tegas tidak ingin melihat kehadiran Uber dan Grabb yang terlalu enak, mentang-mentang menguasai teknologi informasi dan modal besar lalu seenaknya menindas kami yang kecil," ujarnya.
Ketika menanggapi aspirasi para sopir taksi, Kepala Dishubkominfo NTB Agung Hartono menegaskan pihaknya konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa penyelenggaraan angkutan harus berizin.
"Yang tidak memenuhi ketentuan UU, tentu kami lakukan penegakan hukuman sesuai kondisi yang ada," katanya.
Berita Lainnya
LDII dukung DKI Jakarta jadi Kota Global setelah pemindahan ibu kota
21 August 2024 12:27 WIB
Contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek dihentikan setelah lalu lintas lancar
30 December 2023 16:32 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno optimis pariwisata Jakarta menggeliat setelah IKN pindah
19 January 2022 16:39 WIB
Ratusan massa buruh bubarkan diri setelah demo di depan Balaikota Jakarta
25 November 2021 16:08 WIB
Remaja putri ini tewas setelah tabrak trotoar
27 September 2020 12:43 WIB
Duh, Jakarta, kota paling polusi kedua di dunia setelah Vietnam pagi ini
15 August 2019 10:10 WIB
Jalan raya Jakarta setelah aksi 22 Mei lengang
23 May 2019 10:17 WIB
Gubri Kembali Setelah-lama 'Hijrah' ke-Jakarta
15 May 2012 19:12 WIB