Pekanbaru, (Antarariau.com) - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Riau atas pembayaran eskalasi hanya boleh dilakukan sebanyak 10 persen dari total nilai proyek.
"Kita juga harus melihat kembali PP 70, bahwa pembayaran hutang eskalasi itu diperbolehkan tidak melebihi 10 persen dari nilai proyek," tegas Koordinator FITRA Riau, Usman, Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya, selama ini total eskalasi dari keseluruhan proyek yang dibayar Pemprov Riau belum pernah diungkap kepada publik. Yang diungkapkan hanya biaya eskalasi atas rincian sejumlah proyek.
"Padahal itu adalah hak masyarakat mengetahuinya," ujar Usman mengingatkan.
Sebelumnya, pengalokasian dana eskalasi Rp 220 Miliar yang dimasukan Pemprov Riau ke dalam APBDP Riau 2015 lalu. Sedangkan legislatif DPRD Riau menyebut tidak pernah menyetujui pembayaran anggaran tersebut untuk dimasukkan dalam APBDP.
Kemudian ucapnya, jika dibandingkan dengan kasus Tipikor anggaran APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 yang menjerat Gubernur Riau Non Aktif Annas Maamun, terjadinya penganggaran dana eskalasi hampir mirip.
"Alokasi anggaran ini masuk setelah pembahasan APBDP Riau 2015 selesai dilakukan legislatif, DPRD Riau. Berarti sistem perencanaan keuangan kita masih sarat dengan kepentingan, dan cendrung korup," ulasnya.
Sampai saat ini FITRA Riau masih melakukan pencarian dokumen-dokumen penganggaran dana eskalasi tersebut. Ini dilakukan guna menindaklanjuti proses penganggarannya yang dinilai tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
"Saya juga belum bisa pastikan apa yang menjadi dasar Mendagri memberikan persetujuan pmbayaran eskalasi tersebut. Yang jelas, eskalasi itu tidak diketahui oleh Banggar DPRD Riau, dan telah menabrak PP 70, teman-teman saat ini sedang mentrack dalam dokumen," tutupnya.
Fenomena pembayaran hutang eskalasi oleh Pemerintah Provinsi Riau yang dimasukkan dalam APBD Perubahan masih menjadi perbincangan hangat antara pihak Pemprov dan DPRD Provinsi Riau.
Dari pihak Pemprov siap memenuhi panggilan dan memperlihatkan bukti-bukti pihak DPRD menyetujuinya. Sedangkan pihak DPRD Riau juga akan terus menyelidiki kasus tersebut, bahkan mereka sudah mengusung pengusulan Hak Angket.
Oleh Nella Marni