Fitra Minta Pemprov Riau Terbuka Soal Pengelolaan Blok Rokan

id fitra minta, pemprov riau, terbuka soal, pengelolaan blok rokan

Fitra Minta Pemprov Riau Terbuka Soal Pengelolaan Blok Rokan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Riau mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) untuk turut berpartisipasi menggarap Blok Rokan yang masa kontraknya dari PT Chevron Pacific Indonesia akan berakhir pada 2021.

"Jangan sampai negosiasi strategis ini tidak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah," kata Koordinator Fitra Riau Usman di Pekanbaru, Selasa.

Usman menjelaskan pemerintah daerah berpotensi turut mengelola dan menerima manfaat kekayaan sumber daya alam berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Hak Partisipasi (Participating Interest) 10 persen Pada Wilayah Kerja Migas.

Namun, pertanyaan pertamanya adalah apakah Pemprov Riau memiliki anggaran untuk memanfaatkan peluang tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa manajemen BUMD harus transparan, terutama terkait kontrak kerja jika seandainya nanti dilibatkan mengelola Blok Rokan.

Secara umum, Usman menilai Pemprov Riau memiliki BUMD yang mampu untuk turut menggarap Blok Rokan yang diperkirakan masih memiliki cadangan minyak bumi cukup besar tersebut.

Salah satu BUMD yang dinilai cakap untuk turut berpartisipasi itu adalah PT Bumi Siak Pusako. Ia mengatakan PT BSP merupakan BUMD yang bergerak pada sektor Migas cukup baik dibanding provinsi lainnya.

"Riau kan punya sejarah bagus. Best practice pengelollah BUMD minyak pada BSP. Kenapa kemudian itu tidak didorong," ujarnya.

Namun, Usman memberikan catatan kepada Pemda yang ingin mendorong BUMD turut mengelola Blok Rokan untuk lebih terbuka serta dapat meningkatkan sumber daya manusia.

Kemudian, dia juga berharap jangan sampai nanti ketika BUMD seperti PT BSP mendapat kepercayaan untuk turut mengelola Blok Rokan justru dijadikan sapi perah oleh pejabat daerah yang korup.

"Akan tetapi pemerintah masih punya banyak waktu untuk memperbaiki diri," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen PI pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau BUMN.

Pemerintah sendiri akan memutuskan masa depan Kontrak Kerja Sama Blok Rokan di Riau, setelah periode kontrak Chevron sebagai pengelola lapangan minyak dan gas tersebut habis pada September 2021. Disampaikan bahwa Selasa (31/7) adalah hari terakhir permintaan pengelolaan blok Rokan itu.

Dalam memutuskan hal ini, Kementerian ESDM telah menerima proposal dari PT CPI dari PT Pertamina (Persero). Chevron sebagai kontraktor petahana mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan ke pemerintah, pertengahan Juli ini, yang kemudian diikuti oleh perusahaan negara PT Pertamina.

Peluang Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan terbuka setelah pemerintah pada April 2018 menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksis (pemegang kontrak saat ini) untuk mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas terminasi atau kontrak kerjasamanya telah berakhir.