Pekanbaru, (Antarariau.com) - Belasan personil TNI mengikuti jalannya sidang pembunuhan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan terdakwa Andi Firmansya Arianja.
Pada sidang yang digelar pada Kamis sore tersebut, terlihat belasan personil TNI AD berseragam memenuhi sebagian ruangan sidang Cakra. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru agenda sidang lanjutan tersebut menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi adalah Personil Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Brigadir Hermaliza dan warga sipil yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara, Rafael.
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Martin Ginting, Rafael mengatakan bahwa peristiwa yang menewaskan Kopda Dadi Santoso tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat kejadian, saksi mengatakan tidak melihat secara pasti bagaimana korban bisa meninggal. "Saat saya keluar, saya melihat korban sudah terkapar," katanya.
Pada saat korban terkapar dengan sejumlah luka pada bagian kepala, lanjutnya, sekitar 50 personil Kostrad yang saat itu bertugas menangani dampak kabut asap di Kota Pekanbaru pada Oktober 2015 silam, langsung berusaha membantu dan membawa korban ke rumah sakit.
"Waktu itu saya bersama komandan mereka menuju ke Awal Bros. Ketika ditengah jalan, baru dikabari kalau korban meninggal dunia," jelasnya.
Sementara itu, Brigadir Hermaliza mengatakan dirinya yang mendapat laporan persitiwa itu bergegas ke TKP yang berlokasi di Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Olah TKP itu dilakukan sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
"Kita bersama dengan TNI melakukan olah TKP pasca kejadian itu," ujarnya.
Hasil dari olah TKP, lanjut Hermaliza, disimpulkan bahwa peristiwa itu dilakukan secara sengaja. "Dilihat dari bekas ban mobil yang digunakan untuk menabrak korban dan posisi korban. Selain itu, melihat luasnya perkarangan Purna MTQ maka disimpulkan kejadian itu dilakukan secara sengaja," jelasnya.
Sementara itu, pada sidang tersebut majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi Rafael pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Hakim Ginting mengatakan bahwa dirinya ingin mengetahui secara persis alasan terdakwa dan rekannya yang saat ini buron melakukan aksinya tersebut.
Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015 lalu.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan terdakwa.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.
Berita Lainnya
Terdakwa kasus pembunuhan kabur usai sidang di Pengadilan Pekanbaru
29 August 2019 19:34 WIB
WWF: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara untuk Pembunuh Harimau Termasuk Tinggi
15 February 2019 15:47 WIB
49 Personel Polres Inhil Kawal Sidang Pembunuhan Anggota TNI
20 November 2017 23:05 WIB
Sidang Lanjutan Pembunuhan Anggota Kostrad Berjalan Lancar
23 August 2016 23:16 WIB
Sidang Perdana Pembunuhan Anggota Kostrad, Belasan Prajurit TNI AD Ngamuk!
16 August 2016 23:34 WIB
Lima Polisi Dampingi Sidang Terdakwa Pembunuhan Bayi
22 January 2015 20:01 WIB
Sidang Pembunuhan Bayi Diwarnai Kericuhan
15 January 2015 23:16 WIB
Sidang Pembunuhan Bayi Dijadwalkan 15 Januari Mendatang
13 January 2015 1:02 WIB