Sidang Perdana Pembunuhan Anggota Kostrad, Belasan Prajurit TNI AD Ngamuk!

id sidang perdana, pembunuhan anggota, kostrad belasan, prajurit tni, ad ngamuk

Sidang Perdana Pembunuhan Anggota Kostrad, Belasan Prajurit TNI AD Ngamuk!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sidang perdana kasus pembunuhan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning nyaris pada Selasa, nyaris ricuh.

Awalnya, sidang yang berlangsung di lantai dua ruang Garuda, Gedung PN Pekanbaru tersebut berlangsung tertib dan aman. Sidang yang dipandu Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH serta dua Hakim anggota Raden Heru Kuntodewo SH MH dan Toni Irfan SH diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Caca Gurning yang turut mendengarkan pembacaan dakwaan itu didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, pada hari Senin di Purna MTQ, tepatnya disamping Gedung Idrus Tintin, Jalan Jenderal Sudirman.

"Perbuatannya, dijerat dalam 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana," ucap Herlina SH dan Sukatmini SH, yang merupakan JPU Kejari Pekanbaru.

Selama pembacaan dakwaan, tampak hal yang tidak biasa di ruang sidang tersebut. Sedikitnya terlihat empat empat Polisi Militer AD bersenjata lengkap. Sementara, belasan prajurit TNI AD tampak setia menunggu jalannya sidang.

Ruang sidang yang panas akibat cuaca ekstrim di Pekanbaru terasa memanas tatkala Hakim Ketua menyatakan sidang di skors hingga pekan depan setelah pembacaan dakwaan selesai.

Belasan prajurit TNI AD berteriak di ruang sidang dan meminta Hakim melepaskan terdakwa dan menyerahkan kepada mereka. Keadaan semakin memanas saat terdakwa akan digiring ke ruang tahanan. Beberapa prajurit berusaha mengejar dan meraih terdakwa yang berada di bawah pengamanan POM AD.

Sikap prajurit tersebut diduga karena prajurit menilai terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa rekan mereka, Kopda Dadi Santoso dengan cara yang tidak wajar. Yakni ditabrak dan digilas dengan sengaja menggunakan mobil atas perintah terdakwa.

Setelah terlibat kejar-kejaran, terdakwa pada akhirnya bisa di giring masuk ke ruang tahanan. Namun, belasan prajurit terus meneriaki terdakwa agar berani menghadapi mereka.

Kericuhan kecil sempat terjadi ketika istri terdakwa berusaha membela suaminya. Namun, prajurit membalas dengan mengatakan "Korban ini punya keluarga, jauh dari Jawa untuk membantu Riau," teriak salah seorang prajurit ke istri terdakwa.

Keributan itu sendiri menarik perhatian seluruh pengunjung PN Pekanbaru. Setelah beberapa menit kemudian, keadaan semakin membaik setelah prajurit memilih meninggalkan lokasi.

Dalam kasus ini, Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain di kawasan Purna MTQ pada tahun lalu. Andi sendiri sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberap waktu lalu.

Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.

Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca-peristiwa tersebut. Sementara, Caca Gurning ditangkap pada Mei 2016 setelah dinyatakan buron.

Caca ditangkap di Kota Pekanbaru dan petugas terpaksa menghadiahi timah panas karena tersangka saat itu melawan dan berupaya kabur. Selama 3 bulan pemberkasan, Caca sebelumnya juga ditahan di Mapolresta Pekanbaru.