49 Personel Polres Inhil Kawal Sidang Pembunuhan Anggota TNI

id 49 personel, polres inhil, kawal sidang, pembunuhan anggota tni

49 Personel Polres Inhil Kawal Sidang Pembunuhan Anggota TNI

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau menurunkan 49 personel untuk melakukan pengawalan terhadap berjalannya sidang pembunuhan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Komando daerah Militer 03/Kateman Komando Distrik Militer 0314 almarhum Serda Musaini oleh terdakwa M. Thamsir (22).

"Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 49 orang, situasi dalam keadaan aman dan terkendali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Sidang, lanjutnya dilakukan mulai pukul 10.42 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan,Inhil. Ini sidang lanjutan pada kasus yang terjadi pada 7 Juli 2017 lalu.

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari anggota Koramil 03 Kateman atas nama Serda Haris Mony dan Kopda Chandra Bastian. Lalu saksi di lokasi kejadian Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman atas nama Firdaus, Junaidi dan Wahid ketiganya beralamat di .

"Pada pukul 12.15 WIB, sidang diskor dan kembali dilanjutkan pada pukul 14.45 WIB, dengan acara pemeriksaan terdakwa," ungkap Guntur.

Susunan Perangkat Sidang adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Arie Satio Rantjoko, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, Andi Graha, dan Panitera M. Fauzan Asbar. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Frederic T. Tobing dan Lignauli Theresa Sirait.

Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Hadrawi Ilham, dan Jumiardi. Tampak hadir juga memantau sidang Kepala Kejaksaaan Negeri Indragiri Hilir Lulus Mustofa dan Komandan Kodim 0314/Indragiri Hilir Letkol. Inf. Andrian Siregar.

Dari kepolisian pengamanan dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Polres Indragiri Hilir Kompol Maison. Juga hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar dan Kasat Sabhara AKP Sutono, Kepala Sub Gabian Humas AKP Syafri Joni, dan Kepala Kepolisian Sektor Tembilahan Iptu Zulhendra.

"Kegiatan sidang lanjutan kasus pembunuhan ini selesai dilaksanakan pukul 16.41 WIB, Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (27/11) dengan acara pembacaan tuntutan," tambah Guntur.

M. Thamsir nekat menikam seorang anggota TNI Serda Musaini hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam jenis keris. Awal mulanya pada Jumat (07/07/2017) sekitar pukul 13.00 WIB atau selesai Salat Jumat pelaku atraksi atau "standing-standing" memakai sepeda motor di Kelurahan Tagaraja.

Kelakuan tersangka kemudian ditegur korban bersama rekannya Kopda Candra. Namun tak lama kemudian pelaku mendatangi korban dan menikamnya hingga dilarikan ke rumah sakit namun sudah tak tertolong.