Sidang Pembunuhan Bayi Dijadwalkan 15 Januari Mendatang

id sidang pembunuhan, bayi dijadwalkan, 15 januari mendatang

Sidang Pembunuhan Bayi Dijadwalkan 15 Januari Mendatang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang kasus pembunuhan bayi, Jeanette Gracya Candrio (14 bulan) dengan terdakwa Dona alias Yulia kembali tertunda dan akan kembali digelar pada Kamis (15/1) mendatang setelah sebelumnya sempat ditunda karena terdakwa melahirkan pada Rabu (13/12) lalu.

"Sidang sedianya dilakukan 12 Januari kemarin, namun dikarenakan kondisi terdakwa Dona yang masih dalam perawatan pasca melahirkan dan belum sehat sepenuhnya sidang harus ditunda dan diagendakan akan kembali digelar Kamis mendatang," kata Wakil Ketua PN Pekanbaru, Sutarto di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan agenda sidang pada Kamis mendatang adalah mendengarkan keterangan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan saat terdakwa Dona diperiksa di Mapolresta Pekanbaru.

Menurut Wakil Ketua PN sekaligus hakim ketua pada persidangan kasus pembunuhan tersebut alasan dipanggilnya penyidik untuk bersaksi di persidangan adalah sikap Dona yang menolak mengakui perbuatannya pada beberapa sidang yang digelar sebelumnya.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Listya mengatakan dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Dona setelah melahirkan anak secara operasi sesar.

"Setelah melahirkan terdakwa kembali dimasukkan kembali ke lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan dan Anak Pekanbaru, dan saya akan berkoordinasi dengan petugas medis di lapas dan memastikan kesehatan terdakwa sebelum sidang kembali digelar," kata Listya.

Sebelumnya sidang Dona sempat terhenti selama sebulan setelah terakhir kali menjalani sidang pada pertengahanDesember 2014 lalu. Pada sidang yang digelar sebelumnya,Dona menyangkal telah membunuh Jeanette.

Bahkan dalam persidangan tersebut, Dona mengatakan, tidak mengetahui Jeanette meninggal.

Pengakuan terdakwa pada persidangan ini membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan semua orang yang mengikuti sidang kebingungan karena pada

berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut. (KR-AZK)