Dishub: Operasional Bandara Perintis Pasir Pengaraian Masih Menunggu Izin Kemenhub

id dishub operasional, bandara perintis, pasir pengaraian, masih menunggu, izin kemenhub

Dishub: Operasional Bandara Perintis Pasir Pengaraian Masih Menunggu Izin Kemenhub

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim, mengatakan operasional bandara perintis di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masih menunggu izin dari Kementrian Perhubungan.

"Operasional bandara perintis Pasir Pangaraian, masih menunggu izin pusat sedangkan permohonan izin operasional sudah disampaikan saat penyerahan Rencana APBN tahun 2017 untuk Provinsi Riau," kata Rahmad Rahim, di Pekanbaru.

Menurut dia, sesuai UU Pemerintah Daerah, untuk perizinan operasional bandara, dan tujuan penerbangan menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan.

Sedangkan penunjukkan maskapai penerbangan, katanya, juga menjadi kewenangan pusat namun tetap melalui tender.

"Riau mengajukan permohonan mengangkut penumpang dari Rohul ke Batam, dalam aktivitas perekonomian dan juga membawa penumpang yang menjadi jemaah calon haji, dengan embarkasi Batam," katanya.

Namun operasional bandara perintis ini, katanya lagi, memang masih disubsidi pemerintah melalui APBN karena bandara belum mandiri.

Ia menjelaskan, kemandirian bandara tergantung pada peningkatan jumlah penumpang, sementara itu keberadaan bandara perintis --sebagai aset negara-- itu belum banyak yang mandiri.

Bandar udara Pasir Pengaraian adalah bandar udara yang terletak di Desa Danausati, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 1.300 x 23 meter sehingga menjadi sekitar 16,076 × 148 kaki sejak 23 Juli 2014, dan jenis bandara sipil ini berada pada lokasi dengan ketinggian 46 meter atau 151 kaki dari permukaan laut.