Dishub Pekanbaru ingatkan jam operasional angkutan barang masuk kota

id Dishub, Pekanbaru, angkutan barang, masuk kota

Dishub Pekanbaru ingatkan jam operasional angkutan barang masuk kota

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan jam operasional angkutan barang boleh melintas ke dalam kota agar lalu lintas tertinggi dan menghindari kecelakaan.

Kepala DishubKota PekanbaruYuliarsodi Pekanbaru, Jumat, menyebutbanyak kendaraan angkutan barang yang melintas dalam Kota Pekanbaru di luar jadwal yang telah ditetapkan. Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.

"Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkanmelintas dengan syarat hanya melintas," katanya.

Yuliarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota ingin angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan.

"Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ujarnya lagi.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang turut dihadiri oleh forum lalu lintas. Ada juga asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo), Organisasi Angkutan Darat dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ada Organda, Aprindo, asosiasi truk mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini kemudian supaya mereka juga dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," ungkapnya.

Menurutnya, jika dilakukan penegakan, pihaknya sudah siap. Pasalnya, rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota ini sudah dipasang di beberapa jalur.