Dishub Riau Hentikan Operasional 5 Jembatan Timbang

id dishub riau, hentikan operasional, 5 jembatan timbang

Dishub Riau Hentikan Operasional 5 Jembatan Timbang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan menghentikan sementara kegiatan operasional pada seluruh jembatan timbang di provinsi tersebut terhitung 1 Februari 2016.

"Kami berhetikan operasional jembatan timbang karena itu kini merupakan kewenangan pusat. Dalam jangka waktu dua tahun setelah 2014, harus sudah dijalankan oleh Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Dishub Provinsi Riau, Rahmad Rahim di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, hal itu merujuk sesuai amanah Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan dalam menjalankannya, makan pemerintah daerah harus mengikuti peraturan menteri dalam negeri yang belaku.

Selain kedua peraturan tersebut, katanya, slama ini pemerintah provinsi dalam mengoperasikan jembatan timbang juga disesuaikan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2013 dan peraturang gubernur Riau bahwa tidak memungut biaya atau kutipan sepeser pun pada jembatan timbang.

"Tapi pada fakta dilapangan, kita belum mampu jalankan sesuai dengan perintah peraturan daerah," terang dia, mengakui.

Rahmad membeberkan, saat ini terdapat lima jembatan timbang di Riau dan tersebar pada lima kabupaten seperti Tratang Manuk di Indragiri Hulu, Logas di Kuantan Singingi, Balai Raja di Bengkalis, Rantau Brangin di Kampar dan Ujung Batu di Rokan Hulu.

Ia menjelaskan dalam salah satu poin UU No.23/2014 menyebutkan pengoperasian jembatan timbang menjadi kewenangan pusat, maka mau tidak mau atau suka tidak suka, undang-undang tentang pemerintahan daerah tersebut harus tetap dijalankan.

Pemprov Riau telah mendapatkan surat edaran dari menteri dalam negeri tanggal 16 Januari 2016, dimana kewenangan selama ini ada pada daerah dan masuk kewenangan pusat, maka harus dijalankan.

Selain itu, ucap dia, pegawai selama ini ditempatkan pada lima jembatan timbang itu total berjumlah 188 orang, sebagian kecil telah ditarik berjumlah 29 orang untuk ditempatkan di beberapa bidang yang masih membutuhkan pegawai seperti darat, laut dan udara.

"Terdapat juga mereka mengajukan pindah ke Kementerian Perhubungan sekitar 16 orang. Mereka ini adalah abdi negara dan harus siap ditempatkan pada posisi mana pun," terang Rahmad.

Kementerian Perhubungan akhir bulan Januari 2016 menyatakan, akan segera mengambil alih operasi seluruh atau 147 jembatan timbang dan beserta gudang yang selama ini dikelola oleh pemerintah daerah.

"Targetnya akhir tahun ini (2016), diserahkan ke pemerintah pusat," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Jonan menyebutkan, pengambilalihan 147 jembatan timbang bukan karena keinginan pemerintah pusat. Akan tetapi memang sesuai dengan bunyi dari UU pemerintah daerah, pada akhir 2016 akan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Dia melanjutkan, pengambil alihan jembatan timbang dan gudang oleh pemerintah pusat akan lebih memudahkan pemerintah dalam mengatur muatan barang satu kendaraan, menghindari kecelakaan, meningkatkan ketahanan jalan, dan mampu tingkatkan pendapatan kepada negara.

"Kalau masih ada yang bermain, bisa langsung dilaporkan atau ditanyakan ke Kementerian Perhubungan," tegasnya.