2 Pekerja Perusahaan HTI Tersangka Pembakar 70 Hektare Lahan Bengkalis

id 2 pekerja, perusahaan hti, tersangka pembakar, 70 hektare, lahan bengkalis

2 Pekerja Perusahaan HTI Tersangka Pembakar 70 Hektare Lahan Bengkalis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, Riau menetapkan dua pekerja sub kontraktor perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Satria Agung Perkasa di Kecamatan Bukit Batu sebagai tersangka pembakar 70 hektar lahan.

"Keduanya berinisial EL dan AS yang merupakan sub kontraktor PT SAP (Satria Agung Perkasa)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriadi kepada Antara melalui sambungan telfon di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan EL dan AS merupakan pekerja dari perusahaan rekanan PT SAP yang kesehariannya bertugas melakukan pembibitan, penjagaan dan pembersihan lahan. Keduanya terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kebakaran di lahan yang berisi tanaman Akasia tersebut.

Dijelaskannya, kebakaran itu terjadi pertama kali pada Kamis lalu (27/2). Saat itu kedua tersangka mengaku memasak sekitar pukul 05.00 WIB sebelum bekerja. "Namun, mereka mengaku buru-buru sehingga lupa memadamkan api," jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian sekembalinya mereka bekerja, diketahui bahwa gubuk yang mereka tinggali terbakar sementara pada saat kejadian, cuaca sedang panas terik dan angin berhembus kencang.

Akibatnya, api dengan mudah menyebar dan membakar areal lahan yang saat itu dalam kondisi kering.

Aloysius mengatakan bahwa petugas gabungan Polri, TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bengkalis masih terus berusaha memadamkan kebakaran lahan.

Lebih lanjut, selain menetapkan dua tersangka pembakar lahan dari PT SAP, Polres Bengkalis turut menetapkan dua tersangka lainnya berinisial NA dari Kecamatan Rupat Selatan dan MU dari Bukit Batu. "Keduanya merupakan petani yang tertangkap tangan membakar lahan. Namun, MU masih ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Dalam sepekan terakhir, Kabupaten Bengkalis terus dilanda kebakaran lahan dan hutan. Puluhan titik api terpantau di wilayah tersebut. Akibatnya, Pemerintah setempat menetapkan status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan selama 60 hari ke depan.

Kepala Bidang Damkar BPBD Bengkalis Suiswantoro menjelaskan bahwa jajarannya terus berupaya memadamkan api kebakaran lahan dan hutan.