Jakarta (Antarariau.com) - Tim pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) mengajukan 21 butir permohonan kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dari 21 butir tersebut, Yudi Wibowo Sukinto mewakili tim kuasa hukum Jessica menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan serta pencekalan Jessica yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sah.
Ia memaparkan kronologinya, yakni pada 10 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB datang sejumlah polisi dari Polda Metro ke rumah orang tua Jessica tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi dan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa izin dari PN Jakarta Utara.
Yudi melanjutkan, pada 26 Januari 2016 Polda Metro mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk pencekalan kepada Jessica selama enam bulan, padahal saat itu Jessica masih sebagai saksi.
"Disini kesewenang-wenangan termohon semakin menjadi-jadi," ujar Yudi.
Dalam kesempatan itu, ia sekali lagi membantah Jessica sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin karena polisi belum memiliki bukti yang menunjukkan Jessica mengeluarkan sianida saat berada di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Agenda dalam sidang praperadilan perdana adalah pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Jessica.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (24/2) dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan saksi serta tanggapan Polda Metro terkait permohonan yang disampaikan hari ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica.