Bandung, (Antarariau.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan hingga saat ini telah memblokir sekitar 780.000 situs/laman yang yang memiliki konten pornografi, radikalisme dan perudungan/bully.
"Kita sudah mulai masuk ke sana (memblokir situs radikal, porno dan perudungan. Kita memiliki panel dari tenaga ahli di bidang masing-masing. Misalkan radikalisme, terorisme kita ada BNPT, juga ada tokoh agama," kata Rudiantara, di Bandung, Selasa.
Sementara terkait perlindungan anak, kata dia, ada KPAI yang meneliti situs berbau pornografi, radikalisme dan perudungan.
"Jadi kita ajak semuanya karena kalau dari Kemenkominfo kan tiadakerlalu banyak, yang tahu kan yang ahli ini," kata dia.
Menurut dia, upaya melibatkan tenaga ahli dalam memerangi situs porno, radikal dan peruduangan tersebut bersifat penanganan di hilir dan saat ini sedang berupaya melakukan penanganan di hulunya.
"Karena kalau di hilir kita seolah menyembuhkan orang sakit terus, lama-lama kan capek juga. Sekarang kita bergerak ke hulu, yang tadinya di "blacklist" 780 ribu mulai ke "whitelist", kita cari yang bagus-bagus. Kita sudah punya puluhan ribu yang "whitelist"," kata dia.
Pihaknya berharap dari sekitar 800 ribu situs radikal, porno dan perudungan itu dalam waktu 3 tahun ke depan bisa masuk ke dalam "whitelist-nya. "Masa sih lebih banyak blacklist nya daripada whitelist-nya," kata dia.
Berita Lainnya
Tifatul Sembiring Nyatakan Jihad Terhadap Situs Porno
13 June 2014 19:24 WIB
Anggota DPR Desak Pemerintah Berantas Situs Porno
27 April 2013 18:55 WIB
Satpol PP Selidiki Warnet Penyedia Situs Porno
20 January 2011 23:55 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB