Polisi Pekanbaru Bekuk Pedagang Batu Akik Pengedar Sabu-Sabu

id polisi pekanbaru, bekuk pedagang, batu akik, pengedar sabu-sabu

Polisi Pekanbaru Bekuk Pedagang Batu Akik Pengedar Sabu-Sabu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau membekuk seorang pengrajin batu cincin yang menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.



"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba yang diduga sabu," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.



Ia menjelaskan tersangka yang diketahui berinisial ZK (46) tersebut diringkus pada Rabu malam (20/1) sekitar pukul 20.00 WIB di perumahan Jalan Kulim Gang Amal Nomor 7 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.



Penangkapan ZK berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku karena kerap mengedarkan narkoba di perumahan tersebut. Saat diringkus, tersangka bersembunyi di kamar mandi, sementara itu 10 paket sabu tersebut ditemukan dalam bungkusan sabun mandi.



Iwan menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku, petugas menetapkan seorang bandar sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Kita tetapkan seorang DPO berinisial JG. Dia merupakan pemasok sabu kepada tersangka," ujarnya.



JG sendiri merupakan warga Kampung Dalam yang selama ini dikenal sebagai wilayah peredaran narkoba. Menurut Iwan, petugas telah mengantongi ciri-ciri JG, hanya saja pada saat penggerebakan di kediaman DPO tersebut, petugas gagal menemukannya. "Kita akan terus mengejar pelaku," jelasnya.



Sementara itu Iwan mengatakan dari pemeriksaan, ZK mengaku telah menjadi pengedar sabu selama sebulan terakhir. Kepada Antara, ZK yang merupakan warga asal Palembang, Sumatera Selatan itu mengaku terpaksa menjual narkoba lantaran penghasilannya sebagai pengrajin batu cincin tidak mencukupi.



Selain menjadi pengrajin batu, ZK juga mengaku berprofesi sebagai buruh bongkar muat. "Saya punya enam anak, dan empat anak sudah sekolah. Jadi terpaksa jual sabu," jelasnya.



Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pengembangan dan pemeriksaan lebih jauh.



Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.