Bengkalis, (Antarariau.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sahkan Dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan perda Bantuan Hukum.
Ketua dprd bengkalis, heru wahyudi menyampaikan bahwa kedua perda tersebut disahkan melalui sidang paripurna yang digelar pada , Senin malam (28/12) kemarin.
"Kita memberikan apresiasi kepada kawan-kawan yang ada di DPRD, karena telah bekerja semaksimal mungkin dan tepat waktu sehingga dua Perda ini bisa disahkan pada akhir tahun ini," kata Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Selasa.
Ia mengatakan, setelah disahkannya perda tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mensosialisasikan Perda ini untuk dijadikan sebuah Peraturan Bupati.
Menurut dia, Perda yang sudah disahkan tersebut agar segera disosialisasikan pemkab Bengkalis agar secepatnya bisa dimanfaatkan.
Dengan disahkannya Ranperda tentang Pilkades ini, maka Perda Pilkades sudah bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, sekitar 90 desa yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis masih dijabat oleh Plt Kades dari Pegawai Negeri Sipil.
(adv)
Berita Lainnya
Polres Bengkalis turunkan 48 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD
14 October 2024 19:42 WIB
Dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis, ini harapan Septian
14 October 2024 18:57 WIB
Berikut 7 Fraksi DPRD Bengkalis bersama nama pimpinan yang disahkan
24 September 2024 17:03 WIB
GALERI FOTO - Ini harapan Septian saat jadi Ketua Sementara DPRD Bengkalis
18 September 2024 20:43 WIB
Dua putra Bupati Bengkalis jabat pimpinan sementara DPRD
17 September 2024 23:53 WIB
45 anggota DPRD dilantik, ini harapan Bupati Bengkalis
17 September 2024 23:30 WIB
Ranperda APBD Bengkalis 2025 disahkan Rp3,3 triliun, ini harapan Bupati Bengkalis
03 September 2024 19:13 WIB
Ranperda Perubahan APBD Bengkalis Rp4,7 triliun
26 August 2024 20:29 WIB