Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Korupsi Lahan Kecamatan

id kejaksaan tahan, empat tersangka, korupsi lahan kecamatan

Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Korupsi Lahan Kecamatan

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Empat tersangka kasus pematangan lahan di kantor Camat Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat setelah dilakukan pemeriksaan.

"Mereka diduga kuat melakukan kegiatan melanggar hukum yakni bersama - sama tilap uang negara," kata Kepala Kejasaan Negeri Kuantan Singingi Andi Darmawangsa di Teluk Kuantan, Selasa.

Kepala Kejaksaan mengatakan, ada sejumlah oknum baik PNS maupun pihak rekanan yang dinyatakan terlibat kasus korupsi dana pematangan lahan kantor camat Pucuk Rantau tahun anggaran 2013, namun baru beberapa orang yang di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuantan Singingi Fk dan mantan Camat Pucuk Rantau BA, pada Senin 21 Desember 2015 resmi ditahan termasuk dua tersangka lainnya yaitu Ht sebagai rekanan dan Gw sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

" Mereka masing -masing memiliki peranan dalam kegiatan itu," sebutnya.

BPKP RI Perwakilan Riau telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp142.550.164, dengan demikian, Keempat tersangka ini diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 9, pasal 12 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 pasal 56 KUHP.

Pemilik perusahaan yang menyerahkan perusahaannya dalam mengerjakan kegiatan pematangan itu hanya di berikan fee sebesar Rp7.700 ribu, keterlibatan Kadis CKTR karena sebagai PPA dan PPK, mantan Camat Pucuk rantau sebagai pelaksana kegaiatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Jon Leonardo Hutagalung juga menambahkan, penahanan ini dilakukan setelah pihak penyidik dari Kepolisian melakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan, saat ini dititipkan di Rutan Teluk Kuantan.

" Kasus itu berkaitan dengan Dinas CKTR Kuansing berdasarkan DPA-SKPD nomor 1.03.07.31.003.5.2 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya memuat tentang anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp200.000.000 yang berasal dari dana APBD Kuansing melalui pengadaan langsung atau PL," terangnya.

Namun pada kegiatan ini, dalam pelaksanaannya mereka mendapat bantuan dana dari PT TBS dengan difasilitasi oleh BA, sehingga diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini, selai itu dinilai ada penyimpangan dan SPJ yang ada di duga fiktip.